PERSPEKTIF
Butuh Jalur Cepat BPJS untuk Warga Miskin
Masalah utama muncul ketika ribuan warga yang secara riil masih miskin, bahkan mengidap penyakit kronis tiba-tiba kehilangan hak jaminan kesehatan
Penulis: Erwin Ardian1 | Editor: Sesri
Erwin Ardian
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru
PENONAKTIFAN massal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Riau menjadi alarm keras bagi sistem perlindungan sosial kita.
Sebanyak 261.972 warga tercatat keluar dari sistem BPJS Kesehatan, sebuah angka yang tidak kecil dan berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat miskin.
Secara kebijakan, pemerintah pusat berdalih langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 menjadi landasan perubahan besar-besaran dalam basis data penerima bantuan.
Namun, kebijakan yang baik di atas kertas bisa menjadi petaka di lapangan jika tidak disertai mekanisme perlindungan yang memadai.
Masalah utama muncul ketika ribuan warga yang secara riil masih miskin, bahkan mengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal dan kanker, tiba-tiba kehilangan hak atas jaminan kesehatan gratis.
Bagi mereka, BPJS Kesehatan bukan sekadar kartu, melainkan penopang hidup. Ketika kartu itu nonaktif, yang terancam bukan hanya kesehatan, tetapi juga keselamatan jiwa.
Pemutakhiran data berbasis desil oleh BPS memang penting untuk menekan kebocoran bantuan. Namun, realitas sosial di lapangan sering kali jauh lebih kompleks dibanding angka-angka statistik.
Perubahan status ekonomi di atas kertas tidak selalu sejalan dengan kondisi riil masyarakat, terutama di daerah dengan fluktuasi pendapatan tinggi dan pekerjaan sektor informal.
Di sinilah letak persoalan mendasar: negara terlalu mengandalkan sistem, tetapi kurang memberi ruang koreksi cepat ketika sistem keliru membaca realitas. Akibatnya, warga miskin justru menjadi korban dari upaya penertiban data yang seharusnya melindungi mereka.
Pemerintah daerah, khususnya kabupaten dan kota, kini memegang peran kunci. Dinsos Riau telah menegaskan bahwa pengusulan ulang peserta PBI JK berada di tangan pemerintah daerah. Ini berarti kepala daerah dan jajaran dinas sosial harus bergerak cepat, proaktif, dan tidak menunggu keluhan menumpuk di rumah sakit.
Sayangnya, proses pengusulan ulang sering kali lambat, birokratis, dan tidak ramah bagi warga miskin. Banyak masyarakat yang tidak paham prosedur, tidak memiliki akses informasi, atau terbentur administrasi kependudukan seperti NIK tidak aktif. Jika kondisi ini dibiarkan, hak atas layanan kesehatan akan menjadi privilese, bukan hak dasar.
Selain itu, koordinasi lintas lembaga masih perlu diperkuat. Kemensos, BPS, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah harus berada dalam satu irama kerja. BPJS memang tidak berwenang mengaktifkan peserta PBI JK, tetapi tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada warga sakit yang terlantar akibat persoalan administratif.
Kita juga perlu mendorong adanya mekanisme darurat, semacam “jalur cepat” atau aktivasi sementara, bagi warga miskin yang sakit berat sambil menunggu proses verifikasi ulang. Negara tidak boleh membiarkan pasien gagal ginjal, kanker, atau penyakit kronis lainnya terhenti pengobatannya hanya karena perubahan status di sistem.
Ke depan, pemutakhiran data sosial harus dibarengi dengan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan. Tepat sasaran tidak boleh berarti mengorbankan yang lemah. Validasi lapangan, pelibatan RT/RW, tokoh masyarakat, dan pendamping sosial harus diperkuat agar data tidak hanya akurat secara statistik, tetapi juga adil secara sosial.
Penonaktifan PBI JK di Riau seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem jaminan sosial kita. Negara wajib memastikan bahwa setiap kebijakan efisiensi dan penertiban data tidak menjelma menjadi ketidakadilan baru. Dalam urusan kesehatan, satu warga terabaikan adalah kegagalan bersama. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/FOTO-Erwin-ArdianPemimpin-Redaksi-Tribun-Pekanbaru.jpg)