Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Arti Kata

Lala Vilansty TikToker Blunder VCS Viral, Arti Kata VCS dan Blunder, Hukum, Bahaya, VCS dalam Islam

Lala Vilansty TikToker blunder saat VCS dan viral di media sosial, berikut ini arti kata VCS dan arti kata blunder, bahaya, hukum dan VCS dalam Islam

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Foto Ilustrasi AI
ARTI KATA : Foto olahan kecerdasan buatan atau AI (Meta AI) oleh Nolpitos Hendri 20/11/2025. Lala Vilansty TikToker Blunder VCS Viral, Arti Kata VCS dan Blunder, Hukum, Bahaya, VCS dalam Islam. Penjelasan tentang Lala Vilansty TikToker blunder saat VCS dan viral di media sosial, berikut ini arti kata VCS dan arti kata blunder serta fakta rekaman Lala Vilansty hingga dilaporkan ke pihak berwajib dan bahaya VCS serta VCS dalam hukum Indonesia termasuk sanksi untuk pelaku VCS dan hukum VCS dalam Islam . 

Namun, penting untuk diingat bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Korban memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penindakan terhadap pelaku penyebaran.

Dalam kasus Lala Vilansty, identifikasi pelaku dan korban dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Korban: Lala Vilansty adalah korban dalam kasus ini.

Ia menjadi korban karena rekaman pribadinya, yang berasal dari sesi live atau VCS, direkam dan disebarluaskan tanpa izin.

Penyebaran ini melanggar privasinya dan menyebabkan dampak negatif pada dirinya, termasuk hilangnya akun media sosial dan munculnya akun-akun palsu.

- Pelaku: Pelaku dalam kasus ini adalah individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab yang merekam dan menyebarkan rekaman pribadi Lala Vilansty tanpa persetujuannya.

Tindakan ini melanggar hukum dan etika privasi.

Penting untuk ditekankan bahwa penyebaran konten pribadi tanpa izin adalah tindakan ilegal dan dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku.

E. VCS dalam Hukum Indonesia

Dalam hukum Indonesia, Video Call Sex (VCS) memiliki beberapa aspek legal yang perlu diperhatikan:

1. UU Pornografi: Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Namun, pasal ini tidak berlaku jika foto dan video hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.

2. Penyedia Jasa VCS: Orang yang menawarkan jasa VCS dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi.

Undang-undang ini melarang penyediaan jasa pornografi yang menyajikan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan alat kelamin secara eksplisit, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, atau menawarkan/mengiklankan layanan seksual.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved