Arti Kata
Lala Vilansty TikToker Blunder VCS Viral, Arti Kata VCS dan Blunder, Hukum, Bahaya, VCS dalam Islam
Lala Vilansty TikToker blunder saat VCS dan viral di media sosial, berikut ini arti kata VCS dan arti kata blunder, bahaya, hukum dan VCS dalam Islam
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
3. Konsumen VCS: Konsumen VCS pada dasarnya tidak dapat dijerat pidana berdasarkan UU Pornografi.
Namun, konsumen juga berpotensi dipidana berdasarkan UU ITE jika menggunakan jasa VCS.
Dengan demikian, hukum terkait VCS di Indonesia cukup kompleks dan melibatkan berbagai aspek dari UU Pornografi dan UU ITE.
F. Sanksi untuk Pelaku VCS
Sanksi untuk pelaku Video Call Sex (VCS) di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada tindakan spesifik yang dilakukan dan pasal yang dilanggar:
1. Penyedia Jasa VCS: Orang yang menyediakan jasa VCS dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi.
Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.
2. Penyebaran Konten VCS: Jika pelaku menyebarluaskan konten VCS, mereka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU ITE.
3. Pemerasan dengan Modus VCS: Pelaku pemerasan yang menggunakan jebakan VCS dapat dipidanakan.
Tindakan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik melanggar Pasal 27B ayat (1) UU No.1 Tahun 2024, dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
4. Perekaman dan Penyebaran Tanpa Izin: Individu yang merekam video secara sepihak dan menyebarkannya untuk memeras konsumen VCS dapat dikenakan pasal berlapis karena melakukan beberapa tindak pidana sekaligus.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa konsumen VCS juga dapat dipidana jika ada kesepakatan untuk menyebarluaskan konten VCS, yang melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
G. Bahaya VCS
VCS (Video Call Sex) memiliki berbagai bahaya, mulai dari risiko psikologis hingga masalah hukum dan sosial.
1. Dampak Psikologis
- Tekanan dan ekspektasi terkait tampilan fisik dapat menyebabkan rasa tidak aman dan kurang percaya diri.
- Ketergantungan: Beberapa orang mungkin menjadi ketergantungan pada VCS sebagai bentuk pemuasan seksual, yang dapat mengganggu hubungan nyata dan kehidupan sosial.
- Masalah Emosional: VCS dengan orang yang baru dikenal dapat menyebabkan masalah emosional jika salah satu pihak tidak memiliki niat yang sama atau jika terjadi pemerasan.
2. Masalah Hukum
Perekaman tanpa izin dapat melanggar undang-undang privasi dan perlindungan data. Pelaku dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.
Penyebaran video tanpa persetujuan dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE.
3. Risiko Sosial
- Label negatif: Jika aktivitas VCS diketahui oleh orang lain, pelaku dapat menerima label negatif secara sosial dan sanksi sosial karena dianggap melakukan aktivitas asusila.
- Pemerasan: Informasi atau rekaman pribadi yang diperoleh selama VCS dapat digunakan untuk memeras atau mengancam korban.
4. Tips Menghindari Bahaya VCS
Berhati-hati dengan orang yang baru dikenal di aplikasi kencan atau media sosial.
Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau rayuan dari orang yang tidak dikenal.
Lindungi privasi dan jangan bagikan informasi pribadi yang sensitif.
Laporkan jika mengalami pemerasan atau ancaman terkait VCS.
Hindari melakukan VCS dengan orang yang tidak dikenal atau tidak dipercaya.
H. Hukum VCS dalam Islam
Perkembangan teknologi saat ini memungkinkan seseorang bisa melihat orang yang jauh darinya melalui teknologi video call.
Pada ranah seksual, hal ini memungkinkan seseorang untuk menelepon pasangannya dengan obrolan dan aktivitas yang mengandung unsur seksual.
Hal ini biasa disebut dengan video call seks atau disingkat VCS.
Jika hal ini dilakukan oleh pasangan yang belum menikah maka tentu saja tidak perlu dibahas lagi karena sudah pasti hal tersebut diharamkan.
Lantas bagaimana jika dilakukan oleh pasangan suami istri?
Dalam syariat Islam, kita telah sama ketahui bahwa bagi pasangan suami istri halal hukumnya melakukan aktifitas seksual dengan cara apa saja dan posisi apa saja, selama kedua pasangan saling suka rela dalam koridor “pergaulan yang baik”.
Al-Qura'n menyebutkan:
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا۟ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Isteri-isterimu adalah seperti tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 223)
Demikian juga dengan persoalan saling memandang antara suami dan istri, hal tersebut diperbolehkan secara mutlak sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni:
ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك
Artinya: “Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu’.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VII, halaman 458).
Dari sini bisa kita simpulkan bahwa hukumnya boleh melakukan video call seks antara suami dan istri, karena memang mereka berdua diperbolehkan saling memandang aurat pasangannya.
I. Bahaya VCS Suami Istri
Namun demikian, ada beberapa kemungkinan keharaman dan bahaya yang bisa terjadi dengan melakukan aktifitas ini.
Pertama, biasanya dengan melakukan aktivitas VCS, pasangan suami istri kemudian tidak bisa menahan hasratnya hingga salah satu atau keduanya tergerak untuk melakukan masturbasi atau onani, hal tersebut diharamkan menurut kajian fikih.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Is’adur Rafiq:
ومنها الاستمناء بيد غير الحليلة سواء يد نفسه أو غير... وفي بعض الأحاديث “لعن الله من نكح يده
Artinya: “Juga diharamkan bersenang-senang (onani) dengan tangan selain perempuan halalnya, seperti dengan tangannya sendiri atau orang lain (yang tidak halal).
Di dalam hadits disebutkan: “Allah melaknat orang yang menikahi tangannya”. (Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, juz II, halaman 109).
Maka, apabila seseorang melakukan VCS hanya sebatas saling berbicara dan saling melihat saja namun tidak melakukan onani, hal itu masih diperbolehkan; namun jika sampai melakukan onani maka menjadi haram.
Kedua, bahaya selanjutnya dari aktifitas VCS adalah kita tidak bisa menjamin keamanan data berupa video yang merekam adegan VCS tersebut apakah aman atau tidak.
Dikhawatirkan bahwa data video tersebut masih tersimpan di database penyedia layanan VCS tersebut dan memungkinkan orang lain untuk melihatnya.
Sebagaimana sering kita dengar adanya kebocoran data pengguna telpon selular.
Mulai dari data identitas pribadi hingga data berupa suara, video atau yang lainnya.
Jika ternyata tidak ada jaminan privasi dari data tersebut maka sebaiknya VCS tidak usah dilakukan mengingat bahayanya yang teramat besar.
Sumber: tribunpekabaru.com, tribunnews.com, kompas.com, sonora.id, hukumonline.com, nu.or.id
Demikian penjelasan tentang Lala Vilansty TikToker blunder saat VCS dan viral di media sosial, berikut ini arti kata VCS dan arti kata blunder serta fakta rekaman Lala Vilansty hingga dilaporkan ke pihak berwajib dan bahaya VCS serta VCS dalam hukum Indonesia termasuk sanksi untuk pelaku VCS dan hukum VCS dalam Islam .
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
Lala Vilansty TikToker blunder
arti kata VCS
arti kata blunder
bahaya VCS
VCS dalam hukum Indonesia
sanksi untuk pelaku VCS
hukum VCS dalam Islam
TribunEvergreen
Meaningful
| Arti Kata Crowded atau Crowded Artinya, Arti Crowded di TikTok, dalam Bahasa Gaul dan Hubungan Cinta |
|
|---|
| Apa Arti Sosiopat dan Apa Itu Sosiopat, Bahasa Gaul, Hubungan Cinta, Arti Cewek Cowok Sosiopat |
|
|---|
| Arti Kata Sparkling atau Sparkling Artinya, Bahasa Gaul, Hubungan Cinta, Arti Cewek Cowok Sparkling |
|
|---|
| Arti Kata Sosiopat - Sosiopat Artinya, Ciri-ciri, Penyebab, Dampak, Bahaya, Cara Mengatasi Sosiopat |
|
|---|
| Arti Kata Palum atau Palum Artinya dan Apa Itu Palum, Contoh Kalimat, Sinonim, Bahasa Gaul, Hubungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Lala-Vilansty-TikToker-Blunder-VCS-Viral-Arti-Kata-VCS-dan-Blunder-Hukum-Bahaya-VCS-dalam-Islam.jpg)