Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Tak Hanya Membakar Markas Brimob, 4 Pria ini Ternyata Juga Sebarkan Ajakan Bunuh Polisi

Ternyata terencana. Usaha untuk membakar dan membunuh personel polisi di markas Satlat Brimob Cikeas

|
Editor: Budi Rahmat
Tribun Bogor
MARKAS SATLAT - Ini pengakuan provokator pembakaran dan pembunuhan markas Satlat Brimob Cikeas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi 4 tersangka provokasi penyerangan Markas Satuan Latihan ( Satlat) Brimob Polri di Cikeas ternyata terencana.

Ya, dari keterangan pihak kepolisian, ternyata memang sudah ada rencana untuk menyerang lokasi tersebut, memanfaatkan aksi demontrasi massa yang menuntut pembubaran DPR yang telah terjadi sejak sepekan terakhir.

Bahkan dari 4 tersangka yang diamankan ini didapatkan bukti-bukti yang membuat polisi tak habis pikir.

Baca juga: Dari Mulutnya Terlontar Kata Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Beberkan Peran Host Pancing Perdebatan

Selain memprovokasi penyerangan, juga dengan upaya membunuh personel yang ditemukan.

Terang saja , kenyataan itu membuat polisi tak habis pikit terkait dnegan motivasi para tersangka yang terus memprovokasi dan membuat polisi bisa saja terbunuh.

Pengakuan 4 Tersangka

Polres Bogor berhasil menangkap empat orang pelaku provokasi penyerangan Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri Cikeas.

Empat orang pelaku ini berinisial M, AS, RP, BS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, keempat orang ini memiliki peran yang berbeda saat melakukan provokasi.

“Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan, yang berperan sebagai terduga provokator dan pembawa dua buah senjata tajam berupa pisau,” kata AKBP Wikha di Mako Polres, Minggu (31/8/2025) malam.

M juga membuat pamplet atau sebaran yang berisi penyerangan terhadap Markas Brimob.

Pamplet sebaran itu ditemukan polisi usai mengecek handphone milik M.

“Ada pamplet sebaran-sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas,” ujarnya.

Ia menjelaskan tersangka M disangkakan pasal berlapis.

Baca juga: UPDATE Demo 1 September di Riau : Beberapa Sekolah Belajar Daring, Lalin Depan DPRD Riau Dialihkan

Mulai dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hingga Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tersangka kedua, yakni berinisial AS. Dia berperan sebagai pembuat dan pembawa poster berisi ajakan menyerang. 

Poster hasutan itu dipersiapkan untuk ditempelkan di sekitar Mako Brimob Cikeas yang bertujuan untuk memprovokasi masyarakat.

“Dan ini dipakai untuk memprovokasi mengajak masyarakat atau rekan lain agar ikut menyerang,” ucapnya.

Tersangka ketiga, RP memiliki peran membawa sebotol bahan bakar jenis pertamax yang disiapkan untuk membakar fasilitas di Brimob Cikeas. 

Ia dijerat pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka keempat, BS, diketahui mengirim pesan bernada provokasi di grup WhatsApp. 

Salah satu pesannya berbunyi “Ayo bunuh saja polisinya biar enggak usah hidup lagi”. 

“Jadi yang bersangkutan dari hasil pendalaman dari handphone yang bersangkutan beliau mengirimkan pesan di Grup WA, dan juga menyebar pamplet-pamplet melalui handphone yang bersangkutan,” ujarnya.

BS dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

“Keempat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kepada 13 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Rangkuman Kronologi 

Pada malam 30 Agustus 2025, terjadi kerusuhan yang mengarah pada upaya pembakaran Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri Cikeas di Kabupaten Bogor. Berikut rangkuman kejadian dan penanganannya:

Kronologi & Penangkapan
17 orang ditangkap oleh Polres Bogor karena diduga merencanakan penyerangan terhadap markas tersebut2.

Dari jumlah itu, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka: M, AS, RP, dan BS1.

Baca juga: Jadwal Fitur Live Tiktok Diaktifkan, Komdigi Beber Fakta Pihak yang Minta Live Tiktok Dihilangkan

Peran Para Tersangka
M: Membawa dua pisau dan menyebarkan pamflet ajakan penyerangan. Dijerat dengan UU ITE, UU Darurat, dan Pasal 160 KUHP.

AS: Membuat dan membawa poster provokatif untuk ditempel di sekitar markas.

RP: Membawa sebotol bensin jenis pertamax yang diduga akan digunakan untuk membakar fasilitas.

BS: Menyebarkan pesan provokatif melalui WhatsApp dan pamflet digital.

Ancaman Hukuman

Tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, tergantung pasal yang dikenakan.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyatakan bahwa 13 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber : Tribun Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved