Netizen Serukan Bubarkan DPR
Tidak Dipecat, Hanya Dinonaktifkan:Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Masih Dapat 4 Hak yang Tidak Hilang
Ia mengatakan keputusan itu dibuat lantaran ucapan baik dari Nafa Urbach maupun Ahmad Syahroni telah melukai hati masyarakat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar mengejutkan datang dari Partai NasDem.
Ketua Umum Surya Paloh mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan dua kadernya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, dari kursi DPR RI per hari ini, Senin (1/9/2025).
Keputusan ini, yang diumumkan oleh Sekjen Hermawi Taslim pada Minggu (31/8/2025), diambil karena ucapan kedua politisi tersebut dinilai telah "melukai hati masyarakat."
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat, khususnya Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat."
"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas dengan ini DPP Partai Nasdem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai Nasdem menonaktifkan Saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem," kata Hermawi Taslim dalam jumpa pers-nya kemarin.
Berita soal Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni yang dinonaktifkan itu pun akhirnya simpang siur di kalangan masyarakat.
Mantan presenter berita, Ajeng Kamaratih lewat unggahan Instagram-nya @ajengkamaratih_mencoba menerangkan soal status Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni yang dinonaktifkan dari kursi DPR RI.
Baca juga: Muncul Akun Sahroni Berdikari di X, NasDem Pastikan Palsu: Jangan Terprovokasi
Baca juga: Mengenal Gas Air Mata, Dampak & Penanganannya Jika Terpapar, Apakah Odol Bisa Menetralisir Efeknya?
Dalam penjelasannya itu, mantan pembawa acara Seputar Indonesia itu mengatakan dinonaktifkan berbeda dengan dipecat.
"Nonaktif itu nggak sama dengan dipecat," ujar Ajeng dengan latar foto Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, dikutip Senin (1/9/2025).
Lantas presenter 39 tahun itu menerangkan soal arti nonaktif dan dipecat dalam kasus yang melibatkan nama Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni itu..
"Pecat: Ini karyawan kok males banget ya, nggak pernah masuk, magabut, 'pecat aja deh, gua nggak mau ada urusan lagi sama dia, apalagi harus bayar-bayar'..,
Kalau nonaktif: malemnya dinonaktifin, kan paginya bisa diaktifin lagi.
Ngerti kan perbedaannya," terangnya.
Lebih lanjut, wanita yang pernah menjadi finalis lima besar Miss Indonesia 2008 itu menerangkan soal UU No 17 Tahun 2014.
"Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 bilang, 'pemberhentian tetap anggota harus mendapatkan persetujuan oleh Rapat Paripurna'..,
Muncul Akun Sahroni Berdikari di X, NasDem Pastikan Palsu: Jangan Terprovokasi |
![]() |
---|
Rumah Dijarah dan Diisukan Mundur Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Buka Suara |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Belum Berani Pulang ke Tanah Air: Maaf, Saya Harus Menjaga Diri dan Keluarga |
![]() |
---|
Giliran Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI: Siapa Sosok Adies Kadir? |
![]() |
---|
Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bisa Menjabat Lagi, Ini Kata Pakar Politik Unand |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.