Aksi Demo di Indonesia

MENGEJUTKAN, Polisi Beberkan 1240 Orang Diamankan Terkait Ricuh dan Pengrusakan, Terungkap Fakta Ini

Mengejutkan, polisi beberkan fakta seribuan lebih orang yang diamankan dari demo ricuh dan perusakan yang dilakukan

|
Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/Herudin
DEMO POLDA METRO JAYA- Berbuntut panjang. mahasiswa serukan tuntutan copot kapolri usai driver Ojol tewas dilindas 

“Kerusakan infrastruktur MRT sebesar Rp3,3 miliar. Transjakarta kurang lebih Rp 41,6 miliar. Kemudian kerusakan CCTV dan infrastruktur lainnya Rp 5,5 miliar sehingga totalnya Rp55 miliar,” ujarnya.

7 Polisi Diperiksa Intensif

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan, tujuh anggota Kepolisian telah diperiksa terkait kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang diduga terlindas kendaraan taktis.

Mereka adalah polisi yang berada di dalam rantis Brimob saat kejadian berlangsung. 

“Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli. Kami juga menganalisis video, foto di media sosial, surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).

Agus menjelaskan, hasil pendalaman dan analisis menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri sopir, dan Bripka R, personel Sat Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai sopir rantis PJJ dengan nomor polisi 17713-VII.

Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri,” kata Agus.

Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

“Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” imbuhnya.(*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved