Aksi Demo di Indonesia

MENGEJUTKAN, Polisi Beberkan 1240 Orang Diamankan Terkait Ricuh dan Pengrusakan, Terungkap Fakta Ini

Mengejutkan, polisi beberkan fakta seribuan lebih orang yang diamankan dari demo ricuh dan perusakan yang dilakukan

|
Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/Herudin
DEMO POLDA METRO JAYA- Berbuntut panjang. mahasiswa serukan tuntutan copot kapolri usai driver Ojol tewas dilindas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengejutkan, seribuan lebih orang diamankan polisi terkait demi ricuh hingga melakukan perusakan dan penjarahan di wlayah Jakarta dan sekitarnya

Dari data terbaru polisi, setidaknya ada 1240 orang yang sudah diamankan. Mereka ini adalah terduga tersangka melakukan kericuhan dna juga pengrusakan.

Nah, yang lebih mengejutkan, ternyata ribuan orang tersebut sengaja datang ke jakarta atau bukanlah warga asli Jakarta.

Baca juga: DAFTAR Tarif Listrik yang Diberlakukan 1 September 2025, Wajib Dibayar oleh Semua Pelanggan

Lantas apayang dilakukan dan apakah memang ada yang merencanakan berbuat anarkis?

Faktanya Dibeberkan Polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan sebanyak 1.240 orang ditangkap terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).

Asep mengatakan, mayoritas dari mereka bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari wilayah sekitar, seperti Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah.

“Mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten,” kata Asep usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025).

Asep menambahkan, polisi telah mengantongi identitas sejumlah pelaku yang diduga melakukan perusakan dan penjarahan fasilitas umum.

“Aksi perusakan atau penjarahan kami sudah mendeteksi, sudah tinggal tunggu saja kami akan melakukan upaya tindakan tegas, penangkapan, mohon doanya semuanya bisa berjalan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan kepolisian bersama TNI tidak akan ragu bertindak tegas terhadap aksi-aksi anarkis.

Pangdam Jaya Mayjen Deddy Suryadi menambahkan, massa yang terlibat dalam kerusuhan banyak berasal dari kalangan pelajar SMA dan STM. Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan bersama.

“Massa sekarang ini lebih ke banyak anak-anak SMA maupun STM dan ini juga bagian daripada yang harus saling jaga bersama warga,” kata Deddy.

Di sisi lain, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan, kerusuhan tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp 55 miliar. Angka itu mencakup kerusakan halte Transjakarta, infrastruktur MRT, hingga CCTV milik Pemprov Jakarta.

Baca juga: Usai Berpindah Tangan, Patung Iron Man Ratusan Juta Diduga Milik Ahmad Sahroni Nongol di Depan Pintu

Pramono menargetkan seluruh halte Transjakarta yang rusak, baik ringan maupun berat, dapat kembali beroperasi pada 8–9 September mendatang.

“Kerusakan infrastruktur MRT sebesar Rp3,3 miliar. Transjakarta kurang lebih Rp 41,6 miliar. Kemudian kerusakan CCTV dan infrastruktur lainnya Rp 5,5 miliar sehingga totalnya Rp55 miliar,” ujarnya.

7 Polisi Diperiksa Intensif

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan, tujuh anggota Kepolisian telah diperiksa terkait kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang diduga terlindas kendaraan taktis.

Mereka adalah polisi yang berada di dalam rantis Brimob saat kejadian berlangsung. 

“Sampai hari ini, akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban, Bapak Zulkifli. Kami juga menganalisis video, foto di media sosial, surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).

Agus menjelaskan, hasil pendalaman dan analisis menyimpulkan adanya dua kategori pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota kepolisian tersebut.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri sopir, dan Bripka R, personel Sat Brimob Polda Metro Jaya, yang bertindak sebagai sopir rantis PJJ dengan nomor polisi 17713-VII.

Sementara itu, pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Mereka diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri,” kata Agus.

Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang, kata Agus, bisa berupa penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

“Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” imbuhnya.(*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved