Berita Viral

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Ditangkap, Alasan Polisi, Keterlibatan dan Pasal yang Menjerat

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Ditangkap, berikut alasan polisi, keterlibatan dan pasal yang dikenakan atau yang menjeratnya

Editor: Budi Rahmat
IG Lokataru/net
DELPEDRO DITANGKAP - Inilah alasan polisi, keterlibatan dan pasal yang dikenakan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah pernyataan polisi terkait dengan penangkapan  Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), Senin (1/9/2025) malam

Delpedro kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Terkait dengan penangkapan yang dilakukan, polisi membeberkan apa yang jadi alasannya dan pasal yang menjerat Delpedro.

Ya, Penetapan tersangka Delpedro terkait dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 Agustus 2025.

Baca juga: JANGGAL, Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Dijemput Malam-malam, LBH Beberkan Ini

Polisi menilai, ajakan yang disampaikan Delpedro tidak bersifat damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan bukti ajakan provokatif.

Ajakan itu disebut memicu kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta. Bahkan, pelajar di bawah 18 tahun ikut dilibatkan.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kronologi penangkapan Delpedro juga menuai sorotan.

Berdasarkan keterangan saksi, penangkapan berlangsung pada Senin (1/9/2025) malam di kantor Lokataru.

Sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya datang sekitar pukul 22.45 WIB dan menanyakan keberadaan Delpedro.

Delpedro kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.

Namun, isi surat tidak dijelaskan lebih lanjut. Ia lalu dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam dengan pengawalan enam mobil lain.

Proses penangkapan ini disaksikan rekan-rekan dan satpam setempat, tanpa adanya kekerasan fisik, tetapi dianggap terburu-buru.

Hingga Selasa siang, Delpedro masih berada di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

LBH Jakarta menilai prosedur penangkapan ini sarat kejanggalan, lantaran Delpedro diperlakukan seolah tersangka tanpa pemanggilan terlebih dahulu sebagai saksi.

Baca juga: Detik-detik Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta Mengejutkan Ini

LBH ungkap Kejanggalan

Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025) malam menuai sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Sejumlah kejanggalan dalam prosedur disebut terjadi sejak awal proses penangkapan hingga status hukum Delpedro yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Proses penangkapan

Sekitar pukul 22.32 WIB, seorang saksi bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru.

Saat pintu dibuka, tampak sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku berasal dari Polda Metro Jaya. Mereka langsung mencari keberadaan Delpedro.

“Delpedro mana Delpedro?” tanya salah satu dari mereka. Dari ruang belakang, Delpedro menjawab, “Saya Pedro!”

Ia kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.

Namun, menurut saksi, isi surat tersebut tidak pernah dijelaskan.

Aparat hanya menyebut adanya ancaman pidana lima tahun serta menyatakan akan menyita barang-barang, termasuk laptop.

“Pedro, ayo ikut kami,” kata salah seorang sebelum Delpedro dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga hitam.

Kesaksian saksi

Satpam kompleks menjadi saksi mata peristiwa itu.

Rekan Delpedro, Daffa, sempat membuntuti mobil tersebut.

Menurut LBH Jakarta, penangkapan dilakukan tanpa kekerasan, tetapi berlangsung terburu-buru dengan pengawalan enam mobil.

“Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ucap Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, Selasa (2/9/2025).

Fadhil menegaskan, seseorang yang belum berstatus tersangka tidak boleh ditangkap.

“Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” ujarnya.

Hingga Selasa siang, Delpedro berada di Polda Metro Jaya, Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Penyidik menjeratnya dengan tiga dugaan tindak pidana, yakni penghasutan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang ITE.

LBH Jakarta menyatakan, jika benar penangkapan dilakukan secara tertangkap tangan, seharusnya Delpedro dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi.

Status tersangka

Polda Metro Jaya kemudian menegaskan bahwa Delpedro Marhaen sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait ajakan provokatif yang berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Menurut Ade Ary, dugaan tindak pidana itu dilakukan sejak 25 Agustus 2025.

Ajakan yang disampaikan Delpedro disebut melibatkan pelajar di bawah 18 tahun untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh.

Atas dugaan tersebut, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved