Aksi Demo di Indonesia
Remaja Dijuluki ‘Profesor’ Ini Jadi Dalang Bom Molotov Saat Demo Jakarta Memanas
RAP, pemuda belia itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait demo ricuh yang terjadi di wilayah ibu kota.
Dalam kasus demo berujung ricuh di Jakarta selain RAP, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebaagai tersangka, yakni DMR, MS, SH, KA, dan FL.
RAP saat ini dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Sosok RAP alias Profesor R
RAP merupakan seorang remaja. Ia dijuluki Profesor R karena dianggap piawai dalam merakit bom molotov.
RAP dalam demo ricuh berperan sebagai koordinator yang menentukan tempat-tempat penyimpanan bom molotov yang kemudian diambil massa.
"Dari hasil analisis digital forensik, kami menemukan bahwa yang bersangkutan juga sebagai koordinator untuk menempatkan titik-titik dimana bom Molotov bisa diambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
RAP pun dinilai telah menghasut massa dengan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram pribadinya dan disebar ke beberapa WhatsApp Group (WAG).
"Ada beberapa WAG yang di dalamnya memberikan tutorial bagaimana melakukan pembuatan bom molotov," ucap Ade Ary.
UPDATE Helikopter Jatuh di Tanahbumbu: Seluruh Kru dan Penumpang Tewas |
![]() |
---|
Helikopter yang Jatuh di Tanahbumbu Ditemukan Hangus, Satu Penumpang Tergeletak di Jarak 100 Meter |
![]() |
---|
Ada Sosok yang Datang ke Rumah Jelang Sahroni Ditimbun Sekeluarga Dalam 1 Lubang |
![]() |
---|
Pemkab Bengkalis Siapkan Edaran Buat Seluruh Pejabat, Patuhi Intruksi Mendagri untuk Tidak Flexing |
![]() |
---|
'Palang Pintu' PSPS Pekanbaru, Jeferson Sousa, Tingginya Hampir 2 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.