Berita Viral
SYOK, Dikira Daging Kambing Muda, Ternyata Warga Makan Daging Kucing, Dibeli 100 Ribu per Kantong
Siapa yang tidak syok, disangka makan daging kambing muda, ternyata warga mengkonsumis daging kucing. Dibeli 100 ribu per kantong
Agar tidak ada bau amis pelaku menambahkan daun jeruk kedalam bungkusan daging kucing tersebut.
"Untuk satu kantong daging kucing saya jual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp120 ribu per kantong. Namun saat ada pembeli yang menawar dibawa harga itu maka akan saya jual," katanya.
Saat ditanya dimana saja pelaku sudah menjajakan daging kucing tersebut dirinya mengatakan sudah hampir diseluruh wilayah Pagar Alam. Namun lebih banyak di kawasan pinggiran kota Pagar Alam
"Saya menjajakannya dipermukiman warga, setelah daging habis saya juga langsung mencari kucing yang berkeliaran dipermukiman warga untuk ditangkap dan kembali dipotong dan dagingnya dijual," akunya.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.
Baca juga: BANTUAN KORBAN DEM0 dari Pemerintah, Jenis, Nominal serta Kriteria Penerima
Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan.
Selama periode itu, ia telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di permukiman warga.
"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.
Jangan Sembarangan Makan Daging Kucing
Menurut Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan.
"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025)
Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pengakuan Emak-emak Ini bikin Uya Kuya Luluh, Langsung Minta Polisi Membebaskannya |
![]() |
---|
Begini Tanggapan Presiden Prabowo Subianto soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Ungkap soal Penegakkan Hukum |
![]() |
---|
Usai Kompol Cosmas Kaju Gae di PTDH, Netizen Langsung Serbu IG Korps Brimob, Minta Keadilan |
![]() |
---|
Ditulis dalam Bahasa Inggris, Ini Arti Kalimat di Medsos Laras Faizati hingga Ditangkap Mabes Polri |
![]() |
---|
Inilah kalimat Lirih yang Dibisikan Ibunda ke Telinga Iko Juliant Junior yang Mengigau Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.