Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Nadiem Makarim Bisa Jadi Tersangka di Dua Kasus Dugaan Korupsi, KPK Dalami Kasus Google Cloud

Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh kejagung, penanganan kasus Google Cloud di KPK dipastikan tetap berjalan. 

Editor: Sesri
Tribunnews
GRAFIS - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nadiem Makariem berpotensi menjadi tersangka dua kali dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbud Ristek.

Saat ini Nadiem Makariem sudah ditetatkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah memeriksa Nadiem Makariem dalam kasus dugaan pengadaan layanan data Google Cloud di Kemendikbud Ristek.

KPK menyatakan belum memiliki rencana untuk melimpahkan kasus Google Cloud yang turut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut.

“Saat ini kami masih fokus terkait dengan penyelidikannya, masih berproses ya. Jadi ini masih berjalan di KPK untuk penyelidikan terkait dengan Google Cloud ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/9/2025). 

TERSANGKA- Padahal Muhadjir Efendy pernah tolak tawaran google untuk pengadaan laptop Chromebook. Tapi Nadiem malah jawab tawaran google dengan anggaran Rp 9 triliun lebih
TERSANGKA- Padahal Muhadjir Efendy pernah tolak tawaran google untuk pengadaan laptop Chromebook. Tapi Nadiem malah jawab tawaran google dengan anggaran Rp 9 triliun lebih (Tribunnews/Jeprim)

Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh kejagung, penanganan kasus Google Cloud di KPK dipastikan tetap berjalan. 

KPK bakal berkoordinasi dengan Kejagung bila memerlukan permintaan keterangan Nadiem. 

“Pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK ataupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik, dengan efektif,” ujarnya.

Baca juga: Inilah Kesalahan Fatal Nadiem Makarim soal Pengadaan Laptop Chromebook, Kini Tersangka dan Ditahan

Peran Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook

Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan peran Nadiem yang diduga memfasilitasi pengadaan perangkat berbasis produk Google.

Proses itu disebut menyalahi sejumlah aturan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025) mengungkapkan peran Nadiem Makarim selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

1. Membuat kesepakatan dengan Google

Menurut Nurcahyo, kasus ini bermula ketika Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam program Google for Education.

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM (Nadiem Makarim) dengan pihak Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK," kata Nurcahyo

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved