Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek

Nadiem Makarim Bisa Jadi Tersangka di Dua Kasus Dugaan Korupsi, KPK Dalami Kasus Google Cloud

Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh kejagung, penanganan kasus Google Cloud di KPK dipastikan tetap berjalan. 

Editor: Sesri
Tribunnews
GRAFIS - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

2. Menginstruksikan kepada pejabat untuk menindaklanjuti

Setelah kesepakatan, Nadiem menginstruksikan sejumlah pejabat untuk menindaklanjutinya. Ia mengundang jajarannya, antara lain H (Dirjen PAUD Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek), serta dua staf khusus, JT (Jurist Tan) dan FH (Fiona Handayani).

Mereka kemudian menggelar rapat tertutup secara daring untuk membahas pengadaan alat TIK dengan menggunakan Chromebook, sesuai arahan Nadiem.

3. Mengunci spesifikasi produk dalam dokumen resmi

Nurcahyo mengatakan pada saat itu pengadaan alat TIK sebenarnya belum dimulai. Demi meloloskan Chromebook, pada awal 2020, Kemendikbudristek melalui Nadiem Makarim menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya, yaitu Muhadjir Effendy.

Atas perintah Nadiem, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021 membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS). 

"Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS," imbuh Nurcahyo.

4. Menerbitkan peraturan yang mendukung spesifikasi tertentu

Pada Febuari 2021, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Dalam Permendikbud tersebut sudah termasuk lampiran yang berisi penguncian spesifikasi Chrome OS.

Pasal yang dilanggar Nadiem

Nurcahyo menyebut, langkah Nadiem tersebut melanggar sejumlah aturan, antara lain: 

  • Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, 
  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 
  • Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021) tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews / Kompas.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved