Bayang-bayang Jokowi di Balik Skandal Korupsi: Setelah Nadiem, Kini Gus Yaqut Jadi Sorotan

Nilainya fantastis, dijual bebas dengan harga selangit, mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per orang.

kolase tribunnews/kompas
Gus Yaqut, Jokowi dan Nadiem Makarim. 

Jokowi Jadi Sorotan

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, mantan Presiden Joko Widodo tidak bisa lepas dari potensi tanggung jawab hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Adapun kasus itu menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Febby menjelaskan, hukum pidana berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu, termasuk seorang presiden.

Jika terbukti terlibat aktif dalam tindak pidana.

Pernyataan ini membuka babak baru dalam skandal korupsi yang sedang berlangsung, menyiratkan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada Nadiem Makarim saja.

“Kalau nanti dalam proses hukum terbukti bahwa presiden secara aktif terlibat atau memberikan perintah yang melanggar hukum dalam program chromebook ini, maka tentu pertanggungjawaban pidana tidak bisa dikecualikan,” kata Febby saat dihubungi, Jumat (5/9/2025).

Ia menekankan, prinsip dasar dalam hukum pidana mengatur setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana bisa dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari jabatannya.

"Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bisa dimintai pertanggungjawaban, tidak peduli jabatannya, kecuali ada alasan pembenar atau alasan pemaaf,” kata Febby.

Dengan begitu, meski secara umum tanggung jawab hukum berada di level kementerian, Febby menilai tidak bisa menutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum terhadap Jokowi jika bukti keterlibatan langsung ditemukan dalam penyidikan.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai keterlibatan Nadiem.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ia akan mendekam selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved