Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Demo di Indonesia

MOMEN Delpedro Percaya Diri saat Dijenguk Yusril, 'Insya Allah, Saya Tetap Tidak Bersalah'

Inilah momen Delpedro dijenguk oleh Yusril Ihaza Mahendra. Ia kemudian menyatakan siap jalani proses hukum dan sebut tak bersalah

Editor: Budi Rahmat
Kompas.com/Dokumentasi Kemenko Kumham Imipas)
PERCAYA DIRI - Inilah momen Delpedro Marhaen dikjenguk Yusril Ihza Mahendra. ia mengaku siap hadapai proses hukum 

Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis.

Baca juga: Licik, Beginilah Cara Oknum Pejabat di Kementerian Agama Korupsi Pelaksaan Ibadah Haji

"Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary Syam Indradi.

Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.

Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.

Dalam kasus ini, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berikut kronologi lengkap penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, yang terjadi pada Senin malam, 1 September 2025, dan memicu sorotan publik serta kritik dari berbagai kalangan:

- Waktu & Lokasi Penangkapan
Pukul 22.45 WIB, di Kantor Lokataru Foundation, Kayu Putih, Jakarta Timur2.

Sekitar 7–8 anggota polisi dari Subdit II Keamanan Negara Polda Metro Jaya datang berpakaian hitam dan melakukan penjemputan paksa2.

- Prosedur & Kejanggalan
Polisi menunjukkan surat penangkapan, namun Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen dan pasal yang dituduhkan2.

Ia meminta pendampingan kuasa hukum, tetapi dilarang menggunakan telepon untuk menghubungi siapa pun2.

Saat mengganti pakaian, ia diikuti oleh aparat dengan intonasi intimidatif.

Polisi melakukan penggeledahan kantor tanpa surat resmi, bahkan merusak CCTV2.

- Tuduhan Hukum
Delpedro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan:

Penghasutan (Pasal 160 KUHP)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved