Berita Regional

Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK Litao Buron Pembunuhan Tapi Malah Jadi Anggota DPRD Wakatobi

mengapa La Ode Litao bisa lolos menjadi Anggota DPRD Wakatobi padahal statusnya adalah DPO pembunuhan?

Editor: Muhammad Ridho
kolase foto/ist
Anggota DPRD DPO - Anggota DPRD Wakatobi di Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial L yang menjadi tersangka pembunuhan, sempat jadi DPO selama 10 tahun. Dalam artikel ini juga memuat terkait harta kekayaan hingga perjalanan kasus yang berkaitan dengan dirinya nyaris 11 tahun lamanya. Nama L mendadak jadi sorotan pada akhir Agustus 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Baru-baru ini seorang anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura bernama La Ode Litao mendadak menjadi pembahasan publik.

Pasalnya, Litao ini ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan selama 11 tahun.

Publik pun heran, mengapa ia bisa lolos menjadi Anggota DPRD Wakatobi padahal statusnya adalah DPO pembunuhan.

Karena Litao dengan mudah lolos mengurus SKCK di kepolisian, masyarakat dan netizen mempertanyakan kinerja Polri.

Ternyata Polisi yang menerbitkan SKCK Litao adalah jajaran Polres Wakatobi.

Atas kecerobohannya tersebut, Oknum Polisi itu pun dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, sempat mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena menerbitkan SKCK untuk Laito saat Pemilu 2024 lalu.

"Kami mempertanyakan kok bisa seorang DPO terbit SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO," jelas Sofyan.

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua korban sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus 2024.

Namun, kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum Laito karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadiannya sudah lama, sekitar 10 tahun lalu.

"Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap Laito karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu," kata Sofyan.

Tim kuasa hukum akhirnya melapor ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap Laito.

Bagaimana mungkin DPO pembunuhan bisa lolos mengurus SKCK.

Padahal, nama Litao sudah masuk dalam DPO kepolisian sejak tahun 2014.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian memastikan bahwa Litao akan diproses hukum.

Ia pun mengatakan bahwa Litao sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

”Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iis, dikutip dari KOMPAS.id, Kamis (8/9/2025). 

Kasus Litao, Buron Sejak 2014

Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Oktober 2014 lalu.

Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan melalui Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra tertanggal 28 Agustus 2025.

Dalam surat itu, Litao diduga terlibat dalam pembunuhan seorang remaja bernama Wiranto (17), yang dianiaya hingga tewas di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Setelah peristiwa pembunuhan, Litao sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.

Meski begitu, ia tetap mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 dan bahkan terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Hanura.

Kasus ini sempat redup dari pemberitaan, namun kini kembali dibuka dan diproses oleh pihak Polda Sultra.

"Iya, benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan melakukan pemanggilan yang selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (9/9/2025).

Keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015.

Dalam kasus tersebut, tiga pelaku terlibat. Dua pelaku lainnya, yakni Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2015.

Sementara Litao berhasil kabur dan lolos dari proses hukum hingga akhirnya ditangkap kembali.

Dego, ayah korban Wiranto, mengungkapkan rasa leganya setelah mengetahui Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka.

“Kami rasa lega ini dengan Polda, yang berarti betul-betul usaha yang berbuat itu (pelaku) bisa ditindaki dengan hukuman yang berlaku,” jelas Dego, ayah korban, Selasa (9/9/2025).

Selama 11 tahun, Dego mengaku dirinya dan keluarga berjuang mencari keadilan, meskipun kerap merasa kecewa karena tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum di daerah.

“Saya sangat kecewa dengan aparat berwenang di sini yang tidak ada tindakannya, iyah artinya tidak ada tindak tegas dan ada pembiaran,” ujarnya.

La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, menyambut baik langkah hukum yang diambil oleh Polda Sultra.

“Kita menyambut baik penetapan tersangka pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014."

"Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantah dengan sendirinya, karena faktanya pelaku sudah ditetapkan tersangka sejak 2014,” jelas La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, Pengacara Keluarga

Meski masih harus menjalani proses hukum panjang, Dego berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

“Harapan saya supaya diberikan keadilan, agar yang berbuat begitu bisa dihukum sesuai hukum di negara kita,” ujar Dego. 

Respons Litao Ditetapkan Tersangka

Terpisah, Litao saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (4/9/2025), mengaku sudah mengetahui penetapannya sebagai tersangka. 

Namun, dia enggan bicara banyak. Litao mengatakan akan koordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.

"Saya bicarakan dengan kuasa hukum saya dulu ya," tuturnya singkat. 

Meski begitu, Litao mengaku tidak terganggu dan tetap menjalankan aktivitas sebagai anggota DPRD Wakatobi.

"Iya, lagi berkantor," katanya. 

Menurut Litao, kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi, itu sudah lama. Ia pun irit bicara terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes lis Kristian membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan. Lalu, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya, Rabu (3/9/2025).

Pihak Polres Wakatobi pernah diwawancarai TribunnewsSultra.com mengenai kasus ini. 

AKBP Dodik Tatok Subiantoro, yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Wakatobi, mengungkapkan pihaknya sudah membuat surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk kasus pembunuhan tersebut.

Sprindik ini tetap mengacu pada laporan polisi kasus pembunuhan tahun 2014 lalu.

"Tetap kami proses, sekarang sudah ada sprindik baru dan kami sudah koordinasi dengan Polda Sultra," ungkap Dodik saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (27/10/2024).

Dodik mengatakan pihaknya tidak langsung memeriksa Laito karena saat mempelajari kasus itu Laito berstatus DPO saksi, bukan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan ini statusnya belum dinaikkan jadi tersangka," kata Dodik.

Saat penyidikan kasus ini, Laito dipanggil tiga kali sebagai saksi.

Tetapi, ketika dilakukan panggilan ketiga dengan upaya paksa, Litao sudah melarikan diri. Sehingga Polres Wakatobi menetapkan sebagai DPO.

Soal Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk berkas pencalonan legislatif, Dodik menyampaikan dokumen itu karena status Laito sebagai saksi kasus pembunuhan.

"Kita bisa mengeluarkan SKCK-nya karena berstatus saksi, tapi ada cacatan di dokumen itu sebagai saksi kasus apa begitu, tetap ada catatannya," ujarnya.

Ia menyampaikan dengan adanya sprindik baru dari kasus tersebut, polisi masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, keluarga korban termasuk dua pelaku yang sudah menjalani hukuman.

"Yang bersangkutan juga nanti kami periksa tapi setelah semua saksi dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan anggota dewan harus ada izin dari Bupati Wakatobi," jelas Dodik.

Sementara itu, Wa Ode Nurhayati, yang kala itu menjabat Ketua DPD Hanura Sultra mengatakan, kadernya itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan. 

"Laito tidak terlibat dalam perkara yang dituduhkan. Cuma opini seakan-akan beliau adalah salah satu dari tiga tersangka yang sudah divonis. Padahal tiga nama tersangka tidak ada Laito," ujar Nurhayati.

"Pencalonannya memenuhi syarat yang ditentukan PKPU," kata Wa Ode Nurhayati.

Ia justru menilai kasus tersebut sengaja diviralkan karena berkaitan dengan kepentingan politik.

( Tribunpekanbaru.com / Bangkapos )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved