Berita Regional
Suara Jeritan Ungkap Aksi Tak Senonoh Ayah ke Putri Kandung di Lampung
Karena takut diketahui oleh ibu korban, pelaku memindahkan korban tidur bersamanya di kamar. Ia pun beraksi
TRIBUNPEKANBARU.COM -- Aksi bejat seorang bapak kepada anak gadisnya terungkap berkat suara jeritan korban.
Seorang ayah yang seharusnya menjaga dan melindungi anak justru jadi perusak masa depan putrinya.
Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung kini bak neraka bagi Bunga (bukan nama sebenarnya).
Beruntung pelaku telah digelandang aparat ke Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membeberkan, pelaku inisial J (52) warga Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di rumahnya," jelasnya, Rabu (10/9/2025).
Polres Lampung utara mengungkap kronologi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2021.
Dimana saat itu pelaku memasuki kamar korban.
Pelaku memang sudah punya niat jahat kepada putri kandungnya.
Namun karena takut diketahui oleh ibu korban, pelaku memindahkan korban tidur bersamanya di kamar.
Ia pun melakukan aksi kejinya dikala istrinya terlelap tidur
Kemudian ibu korban mendengar suara korban menjerit.
Suara jeritan tersebut membuat ibu korban kaget dan terbangun dari tidurnya.
Lalu ibu korban mendapati pelaku yang tak lain suaminya itu berada di kamar tersebut.
Ia melihat baju anaknya sudah dibuka oleh pelaku.
Melihat ibunya datang, korban langsung mendekati sang ibu dan menceritakan perbuatan ayahnya.
"Atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada ibunya bahwa telah dirudapaksa bapaknya sendiri sehingga ibu korban melapor ke Polres Lampung Utara," tandasnya.
Aksi Keji Terungkap Usai WA Korban Disadap Pacar
Sementara itu, seorang ayah kandung berinisial NR (61), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, tega memperkosa anak perempuannya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan secara berulang sejak korban masih berusia 5 tahun hingga kasusnya terungkap pada 2025.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, membenarkan hal tersebut.
“Perbuatan sudah dilakukan ketika si korban berusia 5 tahun dan sampai tiga bulan terakhir di tahun 2025,” katanya, Senin (18/8/2025).
Menurut Robert, korban kerap mendapat ancaman agar menuruti pelaku.
“Ancaman yang bersangkutan tidak akan diberi uang jajan, dan sempat dilempar barang,” ujarnya.
Kasus ini terungkap saat WhatsApp korban disadap oleh pacarnya.
Sang pacar pun terkejut membaca chat korban dengan ayahnya. Ia lantas menceritakannya ke keluarga.
Pihak keluarga lantas melapor ke polisi.
Dari pengakuan korban, tindakan pelecehan kerap terjadi di rumah saat situasi sepi.
“Korban mengaku tidak mengalami paksaan langsung, tetapi merasa takut karena sifat ayahnya yang temperamental. Ada ancaman sehingga korban mau tidak mau mengikuti kemauan pelaku,” tutur Robert.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan rekaman percakapan yang membuka jalan pengungkapan kasus ini.
Saat dikonfrontasi keluarga, NR sempat menolak tuduhan dan kemudian meninggalkan rumah.
Tak lama kemudian, NR ditemukan dalam kondisi lemah di wilayah Bojong.
Ia diduga mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.
“Pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang selama 2-3 hari sebelum kami amankan,” kata Robert.
Kini NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, korban saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang dan pekerja sosial yang ditugaskan khusus untuk memulihkan trauma anak.
“Kami sudah koordinasi dengan DP2KB3A Kabupaten Pandeglang dan pekerja sosial untuk pendampingan psikologis. Korban mengalami trauma dan butuh pemulihan,” pungkas Robert.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunlampung )
Nasib Pembunuh Bayi di Jombang Pakai Racun Tikus, Hakim Sampai Nagis Bacakan Vonis |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Suami Habisi Nyawa Istri dan Bayi Sendiri:Pelaku Juga Akhiri Hidupnya, Postingan Disorot |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Polisi di Cikarang Suruh Warga Lepaskan Maling Motor yang Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Warga Geruduk Sekolah Usai Guru SMA di Boyolali Injak Punggung Murid yang Tidur di Lantai |
![]() |
---|
Tulang Belulang di Dalam Batang Pohon Aren Diduga Kuat Adalah Yuda, Ini Kata Polres Sergai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.