PPPK Paruh Waktu 2025
SSCASN BKN : Berikut Batas Akhir Pengisian Dokumen Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
Berikut ini informasi batas akhir Pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini batas waktu yang ditetapkan pemerintah melalui Badan Kepagawaian Nasional ( BKN ) Sistem Selesksi Calon ASN (SSCASN ) 2025 untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) paruh waktu.
Ini snagat penting bagi anda yang tengah mengupayakan untuk bisa menjadi bagian dari PPPK paruh waktu 2025. Karena itu sebaiknya pastikan kapan batas waktunya agar anda tidak terlambat.
Nah, pengumuman ini berdasarkan dari pemerintah lewat BKN yang mengelola terkait dnegan ASN di Indonesia.
Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Bulan September 2025, Berikut Cara Cek Secara Online Menggunakan Hape
Berikut ini penjelasannya dan penjabarannya bagi anda yang membutuhkannya
Pengisian dokumen bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Untuk calon PPPK Paruh Waktu, berikut gaji yang bisa didapatkan.
PPPK Paruh Waktu atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah skema aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dengan jam kerja terbatas berdasarkan perjanjian dan menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Program ini menjadi peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi masih dibutuhkan instansi pemerintah.
Dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dilansir dari website resmi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tambahan waktu pengisian dokumen bagi para calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Lebih lanjut terkait penyesuaian jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2024:
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir 20 September 2025, diperpanjang hingga 22 September 2025.
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sampai 20 September 2025, diperpanjang hingga 25 September 2025.
Jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan dan fasilitas bagi calon PPPK yang masih membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).
BKN juga memberikan keleluasaan dalam penyediaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, untuk selanjutnya dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Melalui kebijakan ini, Kepala BKN berharap dapat mempermudah proses dan mendukung calon PPPK Paruh Waktu untuk memenuhi persyaratan dengan lebih optimal.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di wilayah tempat mereka bertugas.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Selain gaji pokok, pegawai juga dapat memperoleh tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi.
Penentuan gaji tidak membedakan latar pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1, karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi.
Sebagai gambaran, berikut standar minimal gaji berdasarkan UMP 2025:
1. Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.599
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Riau: Rp 3.508.775
Lampung: Rp 2.893.069
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.533
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
2. Pulau Jawa
Banten: Rp 2.905.119
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Jawa Timur: Rp 2.305.984
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
4. Pulau Sulawesi
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Gorontalo: Rp 3.221.731
5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali: Rp 2.996.560
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
Maluku: Rp 3.141.699
Maluku Utara: Rp 3.408.000
6. Papua
Papua: Rp 4.285.848
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Tengah: Rp 4.285.846
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Tunjangan gaji PPPK paruh waktu
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. Beberapa tunjangan gaji PPPK paruh waktu antara lain:
Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Namun lantaran sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah. Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.
Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
Sumber : Kontan
Pemprov Riau Dapat Alokasi 2.533 Orang, BKD Ingatkan Peserta PPPK Paruh Waktu Waspada Calo |
![]() |
---|
Tenaga Non ASN Bengkalis Masih Tunggu Pengumuman Alokasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Gagal di PPPK Tahap II, Honorer Belasan Tahun Berharap PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemko Pekanbaru Dapat Kuota 5.173 PPPK Paruh Waktu, Pemberkasan Sampai 22 September |
![]() |
---|
Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkab Inhil Sebanyak 4.028, Peserta diingatkan Isi Dokumen Pemberkasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.