Berita Viral

KEJAMNYA Ayah Juna, Gadis 9 tahun Dipukul Pakai Kayu, Disiram Air Panas dan Dibiarkan Kelaparan

Begitu kejamnya Ayah Juna. Korban dipukul pakai kayu, disiram air panas sampai dibiarkan kelaparan sendirian

Editor: Budi Rahmat
Tribun / Net
PENGANIAYAAN- Sosok Aayah Juna yang kejam menganiaya gadis 9 tahun di Jaksel 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Segala bentuk penganiayaan telag diterima oleh remaja berusia 9 tahun yang berinisial AMK di Jakarta Selatan.

Mulai dari dipukul, disiram air panas, digolok, smapai ia juga dipukul menggunakan kayu. Korban kini dalam kondisi trauma berat.

Bahkan ia sampai tak mau bertemu dengan sosok orang yang menganiayanya. Sosok yang ia panggil dengan sebutan ayah Juna.

Baca juga: Melihat Siska di Dunia Nyata, Pria di Garut ini Hanya bisa Urut Dada, Uang Sudah Melayang 393 Juta

Terungkap, memang sosok wanita yang disapa Ayah Juna ini terbilang sadsi menganiaya AMK. Berbagai macam benda dipakai untuk melakukan penganiayaan.

Kini ia sudah diamakan polisi. Meninggalkan bekas yang lengket pada ingatan AMK, remaja 9 tahun itu.

Dan seperti inilah penganiayaan yang dilakukan Ayah Juna pada korban.

Akhirnya Ditangkap Polisi

Terungkap sosok pelaku yang menyiksa seorang anak perempuan berinisial AMK (9) lalu ditelantarkan dalam keadaan luka parah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan perempuan berinisial EF alias YA (40) yang kerap dipanggil Ayah Juna.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo menyebut pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku yang ternyata pasangan sejenis atau lesbian. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu. 

Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," katanya Prasetyo dikutip Senin (15/9/2025).

Penyelidikan tersebut bermula ketika korban ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. 

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan. 

Korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo.

Dari informasi tersebut Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyelidiki ke lokasi. 

Anggota akhirnya mendapat identitas korban dari TK yang berada di Sidoarjo ini. 

Baca juga: Sosok Yuda Diduga Kerangka yang Ditemukan dalam Batang Aren, Keluarga ungkap Fakta Ini

Polisi kemudian mencari informasi ke PT KAI dan mendapati jika ada identitas korban bersama tersangka EF yang naik kereta api dari Stasiun Surabaya.

"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo. Saat ini proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," ungkapnya.

Inginkan Pelaku Dikubur dan Ditaburi Kembang

Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. 

Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. 

Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegasnya dalam keterangan, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Kronologi Peristiwa

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. 

Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. 

Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Kasus ini jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa pelaku kejahatan ada disekitar dan bahkan ia adalah orang dekat. 

Sangat dekat sekali. Selalulah waspada dan berhati-hati. (*)

Sumber : Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved