Berita Nasional
Bantuan BSU Rp 600 Ribu Bakal Cair Bulan Ini? Simak Jawaban Singkat Menaker Yassierli
Sementara Menaker mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru dari pemerintah untuk kelanjutan BSU.
Program ini ditujukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli.
Dana dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga penerima menerima uang sebesar Rp 600.000.
Pencairan BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau kantor Pos Indonesia.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 adalah:
Pertama, warga negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
Keempat, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
Kelima, tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.
Menkeu Purbaya Bongkar Kinerja Ekonomi Indonesia: Bandingkan Era SBY vs Jokowi |
![]() |
---|
Tantangan Berat Menteri Bahlil dari Prabowo: Minta Penambahan Porsi Saham Indonesia di Freeport |
![]() |
---|
Kabar Terbaru RUU Perampasan Aset, Prabowo dan DPR Sudah Satu Suara, Ini Kata Menteri Hukum |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Usai Jadi Tahanan, Hotman: Kalau Tak Ditangani, Berakibat Fatal |
![]() |
---|
UPDATE Korupsi Kuota Haji Kemenag: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.