Berita Nasional

Ribuan Ojol dan Mahasiswa UI Serbu DPR Besok: Tuntut Menhub Dudy Lengser

Ia dituding terlalu berpihak pada aplikator dan mengabaikan nasib para pengemudi yang bertaruh nyawa di jalanan setiap hari.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
THR DRIVER OJOL: Pemerintah menggesa aturan pemberian THR bagi driver ojek online di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja Yassierli kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gelombang kemarahan kembali membara.

Ribuan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Garda Indonesia, bersama mahasiswa dari BEM UI, bersiap mengguncang Jakarta dengan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 17 September 2025.

Aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa, ini adalah bentuk perlawanan yang terus membesar, menyusul tewasnya dua pengemudi ojol pada 28 Agustus lalu.

Garda Indonesia dengan tegas menyatakan, aksi ini tak akan berhenti sampai tuntutan mereka dipenuhi.

Di garis depan protes, satu nama menjadi simbol kekecewaan, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi.

Ia dituding terlalu berpihak pada aplikator dan mengabaikan nasib para pengemudi yang bertaruh nyawa di jalanan setiap hari.

Jumlah massa diperkirakan mencapai 2.000 hingga 5.000 orang, terdiri dari pengemudi roda dua, driver mobil online, hingga kurir online.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa aksi kali ini merupakan kelanjutan dari eskalasi perlawanan rakyat, khususnya pasca tragedi 28 Agustus 2025 yang menewaskan dua pengemudi ojol, Affan Kurniawan di Jakarta dan Rusdamdiyansyah di Makassar.

Baca juga: Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan di Pelalawan Ini Diamankan Polisi

Baca juga: Awalnya Main Sunat-Sunatan, tetapi Gunting Prakarya Lukai Kelamin Bocah PAUD di Solo

Garda menilai tragedi tersebut menjadi simbol perlawanan bahwa jika suara ojol diabaikan, potensi konflik sosial bisa meluas.

“Garda bersama mahasiswa tidak akan surut melawan pemerintahan yang kami nilai pro kapitalis. Menteri lebih memilih duduk bersama para pengusaha aplikator dibanding mendengar keluhan ojol,” ujar Igun dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Salah satu fokus utama aksi adalah tuntutan pencopotan Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi

Garda menilai Dudy tidak kompeten dan lebih berpihak pada kepentingan perusahaan aplikator dibanding pengemudi. 

“Selagi Presiden masih mempertahankan Dudy Purwaghandi, tuntutan utama ojol akan terus dihalangi,” tegas Igun.

Adapun tujuh tuntutan utama dari para pengemudi ojol, yakni:

1. RUU Transportasi Online segera masuk Prolegnas.

2. Potongan aplikator maksimal 10 persen.

3. Regulasi tarif antar barang dan makanan.

4. Audit investigatif potongan 5 persen hak ojol yang selama ini diambil aplikator.

5. Hapus program aplikator yang merugikan ojol, seperti aceng, slot, multi order, hingga member berbayar.

6. Ganti Menteri Perhubungan dengan sosok yang pro rakyat.

7. Kapolri mengusut tuntas tragedi 28 Agustus 2025 yang menelan korban jiwa dua pengemudi ojol.

Sementara itu, mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI membawa tuntutan 17+8 yang memperkuat agenda aksi gabungan ini. 

Garda menegaskan, kolaborasi antara mahasiswa dan pengemudi ojol akan menjadi kekuatan besar yang tidak boleh diremehkan pemerintah.

“Jangan sampai tragedi perlawanan rakyat seperti di Nepal terjadi di Indonesia. Sebelum terlambat, Presiden Prabowo harus segera mencopot menteri-menteri yang tidak pro rakyat, khususnya Menteri Perhubungan,” tutup Igun.

Tanggapan Fraksi PKS DKI

Aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojek online (ojol) di berbagai titik Ibu Kota pada Selasa (20/5/2025) lalu, menjadi alarm keras bagi pemerintah dan pemangku kepentingan. 

Aksi ini menyoroti potongan komisi aplikator yang dinilai mencekik, ketiadaan perlindungan ketenagakerjaan, hingga tuntutan pengakuan sebagai pekerja formal. 

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Ade Suherman menegaskan bahwa negara tidak boleh terus menutup mata terhadap ketidakadilan yang dialami pekerja digital. 

Kata dia, para pengemudi ojol ini sudah lama bekerja dalam situasi serba tidak pasti. 

"Mereka bukan mitra dalam arti sejajar, tapi bekerja di bawah sistem yang dikendalikan penuh oleh aplikator. Sudah saatnya negara berpihak dan hadir melalui regulasi yang adil," kata Ade dari keterangannya pada Rabu (21/5/2025). 

Ade menyoroti bahwa hubungan antara pengemudi dan aplikator yang disebut sebagai kemitraan nyatanya sering menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak dasar pekerja. 

Hak dasar yang dimaksud seperti jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, dan kepastian pendapatan. 

Padahal, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 secara jelas mewajibkan perusahaan platform digital untuk mendaftarkan pengemudi ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

"Faktanya, banyak aplikator belum patuh atau bahkan menghindar dari kewajiban itu. Relasi kerja yang timpang ini harus segera diakhiri dengan kehadiran regulasi yang berpihak pada pekerja," tegas Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, sepanjang tahun 2024 terjadi 12.555 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum DKI Jakarta, dengan 677 korban meninggal dunia.  

Angka ini menjadi pengingat serius bahwa pekerja sektor transportasi adalah kelompok yang rentan terhadap risiko kerja, terutama mereka yang berada di lapangan setiap hari seperti pengemudi ojol. 

"Ini bukti nyata bahwa pekerja sektor transportasi membutuhkan perlindungan lebih. Jangan sampai mereka terus menjadi korban tanpa kehadiran negara," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Ade mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk mencontoh negara-negara maju yang telah mengambil langkah konkret dalam melindungi pekerja digital.

Di Inggris, pengemudi Uber telah diakui sebagai pekerja dengan hak upah minimum dan cuti.

Sedangkan di Uni Eropa, regulasi terbaru menempatkan tanggung jawab algoritma pada perusahaan, termasuk memberi perlindungan terhadap jam kerja dan jaminan sosial. 

"Jika kita tidak bergerak sekarang, ketimpangan ini bisa menjadi bom waktu. Ini bukan sekadar soal transportasi, tapi soal keadilan sosial dan masa depan dunia kerja di era digital. Negara harus hadir sebelum terlambat," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved