Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Nasib Polantas di Kupang Lecehkan Siswi SMK Saat Menilang: Kursi Panjang di Polres Jadi Saksi Bisu

Lonjakan ini mencerminkan upaya internal Polri untuk menegakkan disiplin dan bersih-bersih dari oknum yang merusak citra kepolisian

Dokumen Polresta Kupang
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Risky, digelar melalui upacara “In Absentia” di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota, Rabu (17/9/2025). 

MR sempat mengatakan bahwa dengan jumlah tersebut, pasti GPN tidak akan mampu membayar.

MR pun duduk semakin dekat dan melakukan perbuatan tak terpuji kepada MR. 

Setelah itu, MR mengatakan agar GPN tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa pun. MR juga berjanji akan menghubungi GPN lagi.

MR kemudian memberikan kunci sepeda motor dan mengantar GPN ke parkiran tempat sepeda motornya.

Saat tiba di rumahnya, teman-teman GPN menelepon dan menanyakan kejadian tersebut. GPN menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.

Teman-temaannya menginformasikan kepada keluarga dan kasus itu dilaporkan ke Polres dan Propam Polda NTT.

Hendry mengatakan, Polda NTT mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas itu.

"Kami berkomitmen untuk memroses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku," katanya.

Menurutnya, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, sehingga pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah.

"Polda NTT menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat dan akan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.

Tingkat Pemecatan Anggota Polisi

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tingkat pemecatan anggota Polri melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menunjukkan tren yang fluktuatif.

Pada tahun 2022, jumlah anggota yang dipecat cukup tinggi di sejumlah wilayah, dengan pelanggaran paling dominan terkait penyalahgunaan wewenang, kasus narkoba, dan pelanggaran etik berat lainnya.

Memasuki tahun 2023, terdapat penurunan jumlah pemecatan di beberapa daerah, meskipun kasus-kasus serius seperti keterlibatan dalam jaringan narkotika dan pelanggaran kode etik masih terjadi.

Namun, pada tahun 2024, angka pemecatan kembali melonjak secara signifikan di tingkat nasional.

Ratusan anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat, sebagian besar akibat pelanggaran kode etik profesi yang dianggap mencoreng nama institusi.

Lonjakan ini mencerminkan upaya internal Polri untuk menegakkan disiplin dan bersih-bersih dari oknum yang merusak citra kepolisian di mata publik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved