Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Digembar-gemborkan Naik Tahun 2025 Ini, Kenaikan Gaji ASN/PNS Ternyata Hanya Sebatas di Atas Kertas

Menurutnya, isi Perpres tersebut masih berupa arahan perencanaan, bukan kepastian yang langsung berdampak

|
istimewa
Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri naik mulai Maret 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari meluruskan isu yang tengah hangat di kalangan pegawai negeri.

Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memuat rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), Qodari menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait pelaksanaannya.

Menurutnya, isi Perpres tersebut masih berupa arahan perencanaan, bukan kepastian yang langsung berdampak pada penghasilan ASN dalam waktu dekat.

"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025," ujar Qodari dalam keterangannya di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Qodari mengingatkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tidak selalu diterapkan secara otomatis.

"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," tambahnya.

Baca juga: Berbeda dari Jokowi,Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik: Istana Cegah Isu Dua Pusat Kekuasaan

Baca juga: Kronologi Dugaan Suspect Monkeypox di Kepulauan Meranti, Pasien Pertama Usia 13 Tahun

Gaji ASN Baru Saja Diperbarui pada 2024

Qodari juga mengingatkan bahwa gaji ASN baru saja dinaikkan pada tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

"Jadi, terakhir baru tahun lalu naik gaji," ujarnya. Selain itu, Qodari menjelaskan bahwa untuk kebutuhan penggajian 4,7 juta ASN, dibutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR).

Qodari juga memperkirakan bahwa jika terjadi kenaikan gaji ASN moderat, misalnya 8 persen, maka akan dibutuhkan tambahan sekitar Rp 14,24 triliun dalam Rencana Kerja Pemerintah.

"Jadi intinya, diperlukan perhitungan keuangan yang lebih baik untuk bisa memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ini," ungkap Qodari.

Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025: Sebatas Rencana

Dalam Perpres 79/2025, tercantum rencana kenaikan gaji ASN pada 2025 untuk kelompok prioritas, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran perpres tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa Perpres ini hanya memuat rencana, bukan peraturan teknis penggajian. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved