Digembar-gemborkan Naik Tahun 2025 Ini, Kenaikan Gaji ASN/PNS Ternyata Hanya Sebatas di Atas Kertas
Menurutnya, isi Perpres tersebut masih berupa arahan perencanaan, bukan kepastian yang langsung berdampak
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari meluruskan isu yang tengah hangat di kalangan pegawai negeri.
Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 memuat rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), Qodari menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait pelaksanaannya.
Menurutnya, isi Perpres tersebut masih berupa arahan perencanaan, bukan kepastian yang langsung berdampak pada penghasilan ASN dalam waktu dekat.
"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025," ujar Qodari dalam keterangannya di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Qodari mengingatkan bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tidak selalu diterapkan secara otomatis.
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," tambahnya.
Baca juga: Berbeda dari Jokowi,Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik: Istana Cegah Isu Dua Pusat Kekuasaan
Baca juga: Kronologi Dugaan Suspect Monkeypox di Kepulauan Meranti, Pasien Pertama Usia 13 Tahun
Gaji ASN Baru Saja Diperbarui pada 2024
Qodari juga mengingatkan bahwa gaji ASN baru saja dinaikkan pada tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
"Jadi, terakhir baru tahun lalu naik gaji," ujarnya. Selain itu, Qodari menjelaskan bahwa untuk kebutuhan penggajian 4,7 juta ASN, dibutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan seperti tunjangan hari raya (THR).
Qodari juga memperkirakan bahwa jika terjadi kenaikan gaji ASN moderat, misalnya 8 persen, maka akan dibutuhkan tambahan sekitar Rp 14,24 triliun dalam Rencana Kerja Pemerintah.
"Jadi intinya, diperlukan perhitungan keuangan yang lebih baik untuk bisa memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ini," ungkap Qodari.
Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025: Sebatas Rencana
Dalam Perpres 79/2025, tercantum rencana kenaikan gaji ASN pada 2025 untuk kelompok prioritas, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran perpres tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa Perpres ini hanya memuat rencana, bukan peraturan teknis penggajian.
Berbeda dari Jokowi,Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik: Istana Cegah Isu Dua Pusat Kekuasaan |
![]() |
---|
17 Santri di Meranti Diisolasi Usai Kontak dengan Pasien Suspek Cacar Monyet |
![]() |
---|
Gegara Pria 'Ngaku Anggota', Anak Hanung Trauma dan ART Babak Belur: Kini Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lirik Lagu Bakubua Mimpi Dinyanyikan Eja S.M: Ratapan Cinta yang Terkubur dalam Diam |
![]() |
---|
PNS Ini Pamer Sudah S2 dan Kesal Pemerintah Selalu Disalahkan: Jawaban Rocky Gerung Lebih 'Pedas' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.