Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

NASIB Briptu Rizka usai jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, Diperiksa Propam dan Terancam PTDH

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Briptu Rizka diperiksa oleh Propam Polda NTB. Ia bisa jadi diberikan sanksi berupa PTDH

Editor: Budi Rahmat
Tribun Lombok
TERSANGKA- Sosok Briptu Rizka yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco 

"Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya, pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (Kasus Brigadir Nurhadi)," kata Muhanan. 

Sementara itu, Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan, saat ini kliennya ditahan di Rutan Polda NTB.

"Iya betul, surat penahanan sudah kami terima," kata Rossi. 

Rossi belum memastikan upaya hukum yang akan dilakukan terhadap kliennya, termasuk untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

"Sementara ini kami sedang dalami dulu untuk tindakan yang akan kami lakukan," ucapnya. 

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Briptu Rizka Sintiani ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya sang suami, Brigadir Esco Fasca Rely, Jumat (19/9/2025).

Brigadir Esco ditemukan tewas dalam kondisi tubuh tergantung dalam keadaan terikat pada Senin (25/8/2025).

Lokasi itu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Sebelum ditemukan tewas, Brigadir Esco diketahui menghilang sejak 19 Agustus lalu.

Saat ditemukan, wajah Brigadir Esco nyaris tak dapat dikenali karena sudah membengkak.

Sempat ada dugaan Brigadir Esco mengakhiri hidup dengan cara gantung diri.

Namun keluarga meyakini Brigadir Esco tewas dibunuh oleh orang dekat.

"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengutip Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam. 

Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved