Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Drama Dua Eks ASN Buleleng, Dipecat karena Dugaan Cinta Terlarang, Kini Somasi Bupati

Dua mantan ASN PPPK di Kabupaten Buleleng, Bali, melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng usai diberhentikan karena dugaan perselingkuhan.

Tayang:
Editor: Ariestia
Tribun Manado
SOMASI - Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng, Bali, melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng usai diberhentikan karena dugaan perselingkuhan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng, Bali, melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng usai diberhentikan karena dugaan perselingkuhan.

Kuasa hukum keduanya, I Wayan Sudarma, menyampaikan bahwa somasi pertama telah dilayangkan pada Selasa (23/9/2025).

Dalam keterangannya pada Rabu (24/9/2025), Sudarma menjelaskan terdapat dua poin utama dalam somasi tersebut.

Poin pertama menyangkut Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian kedua kliennya dari status PPPK.

“Dalam SK itu disebutkan bahwa pada 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025," ujar Sudarma.

Poin kedua dalam somasi menyoroti frasa dalam SK yang menurut pihak kuasa hukum mengandung unsur tuduhan yang mencemarkan nama baik.

"Frasa itu jelas mengandung tuduhan terhadap klien kami, sehingga harus dibuktikan secara hukum," lanjutnya.

Sudarma juga menegaskan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu selama tujuh hari kepada Bupati Buleleng untuk membuktikan tuduhan tersebut, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.

"Apabila hingga batas waktu tersebut Bupati tidak membuktikan tuduhan itu, kami akan lakukan langkah hukum. Baik upaya hukum secara pidana maupun perdata," ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan dugaan hubungan terlarang antara dua ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), dan hasil kajian Bapek menjadi dasar diterbitkannya SK pemberhentian oleh Bupati Buleleng pada 21 Juli 2025.

Keduanya dinilai telah melanggar perjanjian kerja karena melakukan perbuatan yang dianggap mencederai martabat ASN.

Bupati Tegas Tolak Cabut SK

Menanggapi somasi tersebut, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan tidak akan mencabut SK pemberhentian kedua ASN tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved