Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Makan Gaji Buta, Oknum Kepsek SD di Lampung ini Ketahuan Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kerja

Makan gaji buta. Seorang oknum Kepala sekolah di lampung ketahuan sudah 3 bulan tak masuk kerja

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru/ Budi R
MAKAN GAJI BUTA- Ketahuan, seorang oknum kepala sekolah ketahuan sudah tiga bulan tak masuk kerja 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Disaat pemerintah tengah mengupayakan kenaikan gaji Apartaur Sipil Negara, ternyata ada saja ASN yang justru hanya makan gaji buta.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang Kepala Sekolah ( Kepsesk ) Sekolah sadar sudah 3 bulan tak pernah masuk kerja.

Itu terungkap setelah Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila melakukan inpeksi mendadak ( sidak ).

Nyaris saja lolos, karena para guru ternyata sempat tidak jujur memberikan informasi. Setelah didesak barulah ketahuan jika kepsek tidak pernah hadir.

Baca juga: Prabowo sebut Kemerdekaan bagi Palestina akan Datang jika Israel juga Dijamin Keamanannya

Kena Evaluasi

Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Kabupaten Pringsewu, Lampung, ternyata tak pernah masuk kerja selama tiga bulan.

Hal itu diketahui setelah Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, menyidak langsung ke SDN 4 Pringsewu.

Ia pun meradang ketika Kepsek Budianto tak ditemukan di ruangan.

Umi Laila lalu menghubungi Budianto melalui sambungan telepon.

Dalam percakapannya, Umi Laila bertanya ke kepala sekolah bahwa dirinya mengikuti upacara hari Senin di sekolahnya.

Umi Laila pun bertanya ke sang kepala sekolah.

"Bapak tidak berangkat Senin ini ya," tanya Umi, dikutip dari video unggahan di akun @umilailamediacenter, Senin (15/9/2025).

Kepsek Budianto mengatakan, dirinya barusan pulang karena cucunya sakit dua duanya. 
 
Untuk memastikan kehadiran Kepsek Budianto, Umi Laila pun bertanya ke guru yang saat itu ada di kantor. 

"Bapak biasanya berangkat jam 7.15 WIB. Ngomong aja jujur. Namun, dijawab oleh guru, kepala sekolah tidak pernah berangkat," tegas Umi Laila ke Budianto.

Ia menilai Kepsek Budianto telah memakan gaji buta dan akan segera dievaluasi.

"Jangan gitu ya Pak, gaji Bapak enggak halal lho ya. Ternyata Bapak enggak pernah berangkat. Bapak saya evaluasi kalau tidak pernah berangkat," katanya dalam video. 

Baca juga: KENAIKAN Gaji ASN 2025 bisa Direalisasikan, Tapi Ini Kendala yang Harus Dihadapi Pemerintah

"Bapak saya evaluasi ya Pak ya, Bapak saya evaluasi kalau tidak pernah berangkat," imbuh Umi Laila, melansir Tribun Sumsel.

Lebih lanjut, Umi tampak mengecek absensi milik Budi yang kosong sejak tiga bulan lalu.

"Pak Budianto ini absennya bulan apa ini, Juni kosong enggak pernah masuk, ini Juli enggak pernah masuk. Ini Agustus juga belum pernah masuk, ini sudah masuk September juga belum pernah masuk," ucap Umi lagi.

Budianto kemudian memberikan pembelaan bahwa sesuai aturan, suami istri tidak boleh satu sekolah.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Umi Laila mengaku bahwa sudah sejak lama mendapat laporan dari pengajar SDN 4 Pringsewu, terkait kinerja Kepsek Budianto.

Namun, dirinya baru sempat sidak pada Rabu (17/9/2025).

Kini, Umi Laila mengatakan bahwa Budianto terancam dicopot dari jabatannya.

Menurutnya, Budianto dinilai tidak bertanggung jawab atas tugasnya sebagai kepala sekolah.

Umi Laila juga menjelaskan, sebagai Kepsek, Budianto hanya mengontrol kerja guru-guru dan staf sekolah melalui handphone.

Dari peristiwa ini, Umi Laila berharap tidak pernah lagi kejadian serupa di sekolah mana pun.

Sosok Umi Laila yang Luar Biasa

Umi Laila bukan nama baru dalam dunia organisasi dan pengabdian masyarakat.

Perempuan kelahiran Sleman, 10 Mei 1972, ini telah meniti karier kepemimpinan sejak lama.

Kariernya jauh sebelum akhirnya melangkah ke panggung Pilkada 2024 dan meraih kepercayaan rakyat sebagai pemimpin daerah.

Kemenangan Umi Laila di Pilkada bukan semata karena popularitas.

Akan tetapi, berkat rekam jejak panjangnya di berbagai jabatan penting organisasi yang ia emban dengan penuh tanggung jawab.

Umi Laila dikenal sebagai sosok yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai keagamaan, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan, khususnya di wilayah pedesaan.

Baca juga: KESEMPATAN Kerja di PT KAI, Ini 11 Posisi yang Dibutuhkan, Terbuka untuk Tamatan D4 sampai S1

 Jejak pendidikan Umi Laila menunjukkan dedikasinya terhadap dunia ilmu dan agama.

Umi Laila menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Wonosobo, Jawa Tengah, pada tahun 1997, dengan mengambil jurusan Agama.

Latar belakang pendidikan ini membentuk cara pandangnya yang santun, religius, namun tetap terbuka terhadap kemajuan dan modernisasi.

Perjalanan akademik Umi Laila dimulai dari:

SD Negeri Klegung 1 Tempel, Sleman (1980–1986)

MTS Negeri Tempel, Sleman (1986–1989)

MA Negeri Jombang, Jawa Timur (1989–1992)

S1 Agama di IIQ Wonosobo, Jawa Tengah (1992–1997)

Tak hanya mengandalkan pendidikan formal, Umi Laila juga aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang memperluas pengaruh dan wawasan kepemimpinannya.

Kedekatannya dengan masyarakat, ditambah kemampuan komunikasi yang hangat dan empatik, menjadikan Umi Laila sebagai pemimpin yang dirindukan.

Terutama oleh kalangan perempuan dan kelompok akar rumput.

Ia membawa nuansa kepemimpinan yang berbasis nilai-nilai moral dan spiritual, namun tetap responsif terhadap tantangan zaman.

Berikut segudang jabatan yang pernah ia emban:

Ketua PC Fatayat NU Pringsewu (2010 - 2020)

Kader PMII Institut Ilmu Al-qur’an Wonosobo (1994 - 1997)

Ketua PC Fatayat NU Tanggamus (2004-2005)

Ketua PAC Muslimat NU Pagelaran (2005-2010)

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu (2019-2024)

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pringsewu (2019-2024)

Sekretaris DPC GERINDRA Kabupaten Pringsewu (2019-2023)

Ketua Himpaudi Kabupaten Pringsewu (2016-2025)

Ketua DPC GERINDRA Kabupaten Pringsewu (2023-2025)

Berikut adalah kewajiban utama Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 23 dan peraturan pelaksanaannya:

Kewajiban ASN

Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam pelaksanaan tugas.

Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Menyimpan rahasia jabatan, kecuali jika diatur lain oleh peraturan.

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan instansi.

Kewajiban ini diperkuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.(*)

Sumber : Sripo 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved