Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Aipda MR, Brimob Punumpang Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Ringan

MR, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan, dijatuhi hukuman etik meminta maaf

Editor: Muhammad Ridho
Foto/Tangkapan layar di Instagram dan TikTok via TribunJakarta.com
AFFAN TEWAS - Jenazah Affan Kurniawan, driver ojol (kanan). Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil Brimob di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) (kiri). Tragedi memilukan menimpa Affan Kurniawan (21), seorang driver ojek online yang juga mahasiswa sekaligus tulang punggung keluarga. 

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” kata dia.  

Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan. 

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat. 

Dengan suara bergetar, ia mengaku sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik.

Ia kemudian menyebut kondisi keluarganya. Rohmat mengatakan ia memiliki seorang istri dan dua anak.  

Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental. 

"Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujar Rohmat. 

Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri sehingga ia berharap masih bisa tetap menyelesaikan pengabdiannya hingga pensiun. 

“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya. 

Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.  

Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.  

Selain itu, Rohmat mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.  

Ia juga dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.

Ikuti Perintah Kompol Cosmas 

Ketua Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, menyatakan sopir kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan yakni Bripka Rohmat hanya melaksanakan perintah atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.  

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved