Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Hasil Sidang KKEP Brimob yang Lindas Ojol, Aipda Rohyani Dipatus dan Tuliskan Permintaan Maaf

Ketika Aipda Rohyani disanksi minta maaf dan dipatsus. Ia telah jalani sidang KKEP dengan putusan sanksi

Editor: Budi Rahmat
IG Divisi propam
MINTA MAAF- Personel Brimob yang lindas Ojol diberikan sanksi minta maaf 

- Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

2. Sanksi Administratif:

- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam dan Korps Brimob Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago menyatakan, proses ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel.

“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian yang berdampak serius,” ujar Kombes Erdi.

Ia menekankan pentingnya tanggung jawab kolektif seluruh personel dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Aipda Rohyani telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi kepolisian.

Sementara itu, pada Selasa (30/9/2025), sidang KKEP juga digelar terhadap personel lainnya, yakni Briptu Danang. 

Hasil sidang tersebut akan disampaikan setelah proses selesai. 

Danyon Dipecat

Sebelumnya Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Baca juga: MISTERI Utang Brigadir Esco, Mengapa Polisi Rahasiakan Motif Pembunuhan, Briptu Rizka ungkap Fakta

Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Kompol Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) hari ini.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang di Mabes Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Heri Setiawan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved