Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Menilik Uang Pensiun Jokowi yang Kini Jadi Rakyat Biasa dan Menetap di Solo

Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadinya melalui PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola tunjangan pensiun bagi aparatur negara.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Presiden ke-7 Jokowi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah satu dekade memimpin Indonesia, Joko Widodo kini kembali menjadi rakyat biasa.

Tak lagi duduk di Istana, mantan Presiden RI itu memilih menghabiskan masa tuanya dengan sederhana di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.

Meski telah melepas jabatan, Jokowi tetap menerima hak sebagai mantan kepala negara.

Seperti pejabat tinggi negara lainnya, ia berhak mendapatkan uang pensiun yang disalurkan secara rutin setiap bulan.

Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadinya melalui PT Taspen (Persero), lembaga yang mengelola tunjangan pensiun bagi aparatur negara.

Tak hanya uang pensiun pokok, Jokowi juga berhak atas tunjangan THR dan simpanan berupa Tabungan Hari Tua (THT).

Khusus untuk THT, besarannya disesuaikan jumlah iuran yang dibayarkan saat masih menjabat.

Lalu berapa berapa jumlah uang pensiun presiden sebagaimana yang diterima Jokowi dan mantan presiden lainnya seperti Megawati Soekarnoputri dan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: Skandal Cinta di Balik Seragam: Viral Video Oknum Polisi Tidur Bersama Istri Orang

Baca juga: WASPADA, Penipuan Whatsapp Lewat Fitur Share Screen, Sudah Terjadi di Indonesia

Uang pensiun Jokowi

Besaran gaji maupun uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Regulasi ini sudah berlaku lebih dari empat dekade dan hingga kini belum pernah mengalami perubahan.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Bab III Pasal 6 ayat (1), disebutkan bahwa Presiden maupun Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak atas uang pensiun.

Besarannya diatur dalam ayat (2), yakni 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih menjabat.

UU Nomor 7 Tahun 1978 juga mengatur besaran gaji pokok. Presiden ditetapkan menerima gaji sebesar enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Adapun wakil presiden menerima empat kali lipat.

Untuk diketahui, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan, setara dengan gaji seorang pejabat tinggi negara seperti Ketua DPR atau Ketua MPR.

Dengan demikian, uang pensiun Jokowi ditetapkan sebesar Rp 30.240.000, dihitung dari 6 dikalikan dengan Rp 5.040.000.

Fasilitas pensiun dari negara

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara Jokowi lebih memilih rumah pemberian negara dibangun di Colomadu, Karanganyar.

Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:

Hak mantan Presiden RI:

Gaji pensiunan presiden per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000

Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon

Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya

Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya

Mobil dinas

Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved