Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Korupsi Pertamina: Berkas 9 Tersangka Sudah di Pengadilan, Termasuk Anak Riza Chalid

Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

Dokumen Kejaksaan Agung
KORUPSI PERTAMINA- Beginilah cara 18 orang terdangka pertamina menguras uang negara hingga 285 triliun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) resmi dimulai.

Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara sembilan tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (1/10/2025).

Kasus yang menyeret nama-nama besar dalam tata kelola energi nasional ini mencakup periode 2018 hingga 2023 masa di mana pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina diduga kuat menyimpang dari aturan, hingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

“Penuntut umum pada Kejari Jakpus melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk sembilan orang terdakwa,” ujar Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra di PN Jakpus, Rabu (1/10/2025).

Berkas perkara yang dilimpahkan jaksa ini adalah untuk sembilan tersangka yang paling pertama diumumkan keterlibatannya dalam kasus korupsi ini, salah satunya adalah anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;

Selanjutnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Menilik Uang Pensiun Jokowi yang Kini Jadi Rakyat Biasa dan Menetap di Solo

Baca juga: KISAH Tasya dan Laptop Berisi Bahan Skripsi, Sukses Tracking Lokasi sampai Cabut Laporan Polisi

Para tersangka diduga telah menyebabkan sejumlah penyimpangan dari hulu ke hilir, mulai dari kegiatan ekspor-impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang telah ditentukan.

Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Pihak pengadilan akan mepelajari berkas perkara yang dilimpahkan tersebut lalu bakal menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus ini, sekaligus menentukan jadwal sidang.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus adalah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023,  Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.

Kemudian, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020;  Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020.

Lalu, Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved