Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Brigadir Ismoyo Jadi Tersangka tapi Belum Dipenjara, Istri Pilu Temukan Foto Vulgar

Ismoyo diduga mencuri uang milik seorang tersangka narkotika berinisial A dan sempat memberikan statemen melalui sebuah video.

Instagram/Fazdilla
FOTO PERSELINGKUHAN: Foto syur Brigadir Ismoyo Ramadiansyah bersama seorang wanita yang hanya ditutupi oleh selimut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Teka-teki mulai menyelimuti absennya Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah dari tugas dinasnya.

Sudah sepekan terakhir, sang brigadir tak terlihat di markas, tanpa memberikan alasan atau kabar apa pun kepada atasan.

Kepala Polres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, membenarkan kabar tersebut.

Ia menyatakan bahwa Ismoyo memang mangkir dari kewajibannya sejak beberapa hari lalu, dan hingga kini belum ada kejelasan soal keberadaannya.

"Iya, tidak masuk kerja," ujar AKBP Welman Feri, Rabu (1/10/2025).

Kini belum diketahui keberadaan Ismoyo, pihaknya mengaku sudah mencari hingga ke kediamannya.

Sebelumnya, Ismoyo ditersangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan uang milik salah seorang tersangka narkotika.

Ismoyo diduga mencuri uang milik seorang tersangka narkotika berinisial A dan sempat memberikan statemen melalui sebuah video.

Berdasarkan informasi yang diterima, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan tersangka pada Senin (29/9/2025) setelah dilakukannya gelar perkara.

Baca juga: Langkah Gibran Dua Periode Bersama Prabowo Dinilai Sulit: Terhalang Politik dan Sejarah

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Pengoplos Gas LPG Subsidi di Pekanbaru Terancam 6 Tahun Penjara Denda 60 Miliar

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Jihad Fajar Balman saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar dan mengaku mengikuti prosedur.

Sementara Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri membenarkan anggotanya tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian.

"Benar, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, Selasa (30/9/2025).

Lanjutnya, kini kasus tersebut masih dalam tahap sidik.

"Sudah tahap sidik, disangkakan dengan pasal 374 subsider pasal 372 subsider pasal 362 KUHP," terangnya.

Sementara, dalam sebuah video, tersangka A menerangkan bahwa saat melakukan pemeriksaan, Brigadir Ismoyo yang saat itu bertugas sebagai juru perkara, meminta pin mobile banking milik tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved