Berita Nasional
Tolak Mardiono Jadi Ketum PP, Romahurmuziy Cs Kritik SK Menkum
Karena itu, mereka mendesak Menkum menunjukkan Surat Mahkamah Partai sebagaimana disyaratkan oleh Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Kata Supratman, penandatanganan itu dilakukan dirinya setelah PPP kubu Mardiono mengirimkan surat pendaftaran SK Kepengurusan, pada Selasa (30/9/2025).
"Nah, khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Setelah melakukan pendaftaran, kubu Mardiono kata Supratman langsung mengakses sistem administrasi badan hukum dan langsung dilakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan berdasarkan AD/ART partai dimana yang mengacu pada hasil Muktamar PPP ke-IX di Makassar 2020 lalu didapatkan kalau hasil itu tidak berubah.
"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono," ucap dia.
Hanya saja, saat ini dirinya tidak mengetahui secara detail apakah berkas tersebut sudah diambil atau belum oleh kubu Mardiono.
"Kemudian apakah sudah diambil, saya belum tahu karena saya serahkan kepada teman teman dan Kemenkum. Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," ujar dia.
PPP mengalami dualisme kepemimpinan yakni kepemimpinan Agus Suparmanto dan Mardiono setelah digelarnya Muktamar X PPP, di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025).
Kedua kubu mengklaim sama-sama terpilih secara aklamasi.
Proses Muktamar PPP yang digelar pada Sabtu 27 September 2025 juga diwarnai aksi kericuhan dan lempar kursi.
Kedua kubu pun mengklaim telah mengirim surat permohonan pendaftaran SK Kepengurusan PPP untuk periode mendatang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.
Ingat Dokter Cabul yang Lecehkan 5 Pasien?Kini Syafril Firdaus Divonis 5 Tahun: Kirim Surat ke Istri |
![]() |
---|
Sebut Menkeu Purbaya Salah Data, Menteri Bahlil: Mungkin Butuh Penyesuaian |
![]() |
---|
CEK FAKTA Klaim Prabowo yang Sebut Keracunan MBG Hanya 0,00017 Persen |
![]() |
---|
SAH UU BUMN, Wakil Menteri Kini Resmi Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Bagikan Kisah Tak Lulus di Fakultas Pertanian Unpad, Megawati: Karena Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.