Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Digelar Tertutup, Tapi Wapres Tak Hadir

Selama mediasi berlangsung, pihak keamanan meminta awak media meninggalkan ruangan

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Tribunnews.com
MENGGUGAT - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun. 

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

Diketahui, pendaftaran mediasi berlangsung Senin usai data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan, lengkap.

Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. 

Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.

Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi.

"Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29," kata Dadang.

"Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa," sambungnya. 

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved