Berita Nasional
Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Digelar Tertutup, Tapi Wapres Tak Hadir
Selama mediasi berlangsung, pihak keamanan meminta awak media meninggalkan ruangan
Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
Diketahui, pendaftaran mediasi berlangsung Senin usai data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan, lengkap.
Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari.
Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.
Diketahui, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.
Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi.
"Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29," kata Dadang.
"Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa," sambungnya.
Uang Korupsi Kuota Haji Rp 100 M Sudah Dikembalikan, tetapi Tersangkanya Tak Kunjung Ditetapkan |
![]() |
---|
Info Penting Program Magang bagi Fresh Graduate: Jadwal Pendaftaran, Ada 451 Perusahaan |
![]() |
---|
Detik-Detik Gugurnya Praka Marinir Zaenal Mutaqim saat HUT TNI: Tinggalkan Istri Lagi Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Pertemuan Prabowo-Jokowi Ditanggapi Rocky Gerung: Jokowi Mulai Gelisah soal Gibran dan Bobby? |
![]() |
---|
Roy Suryo Sangat Yakin Ijazah Jokowi Palsu Usai Kantongi Ijazah Alumni yang Lulus Bareng Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.