Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Lupakan Ganti Rugi Rp 125 T, Subhan Palal Kini Tuntut Gibran Minta Maaf dan Mundur dari Wapres

Subhan menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta dua syarat bagi Gibran dan KPU RI agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai.

Kompas.com/Tribunnews.com
MENGGUGAT - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun. 

“Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta, dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum awal gugatan tersebut.

Latar Belakang Gugatan terhadap Gibran

Subhan mempersoalkan riwayat pendidikan SMA Gibran, yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan syarat pendaftaran calon wakil presiden.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran diketahui pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch Sydney (2004–2007), yang keduanya merupakan setara SMA.

Meski demikian, Subhan menegaskan bahwa yang ia persoalkan bukan soal kelulusan, melainkan tempat Gibran mengenyam pendidikan.

Ia berpendapat, hal tersebut perlu diuji demi kejelasan legalitas pendidikan pejabat publik.

Tahapan Mediasi Masih Berlanjut

Proses mediasi antara kedua pihak akan dilanjutkan pada 13 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan dari kuasa hukum Gibran dan KPU RI.

Jika kedua syarat yang diajukan penggugat, permintaan maaf dan pengunduran diri, tidak dipenuhi, Subhan menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan.

Dalam proposal perdamaian yang dibacakannya, Subhan menulis:

“Para Tergugat harus meminta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia. Para Tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini,”.

Jika kedua syarat tersebut dilaksanakan, Subhan berjanji akan mencabut gugatan.

Namun jika tidak, ia siap mengambil langkah hukum berikutnya.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved