Berita Nasional
Nasib Dua Mahasiswa yang Sekap Anggota Intel Polda Jateng di Kampusnya, Divonis Penjara
Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto divonis bersalah melakukan penyekapan terhadap Brigadir Polisi
Mereka menyekap korban Eka sebagai sandera ada tujuan lainnya yakni agar polisi melepaskan 18 demonstran yang sebelumnya telah ditangkap aparat kepolisian.
Di dalam kampus itu, Eka masih terus diperiksa oleh mahasiswa karena masih belum mengakui sebagai anggota polisi.
Di sela-sela interograsi itu, terdakwa Muhammad Rafli menemukan grup WhatsApp di handphone korban yang mana anggota grup itu adalah anggota polisi.
Selepas mengetahui Eka adalah benar sebagai anggota polisi, mahasiswa melakukan siaran langsung melalui media sosial Instagram.
Ketika proses siaran langsung itu, terdakwa Rafli mengajukan beberapa pertanyaan kepada korban.
Eka akhirnya dilepaskan oleh mahasiswa selepas disekap selama 6 jam.
Ia dilepaskan seusai ada mediasi antara perwakilan mahasiswa dengan perwakilan Polda Jateng.
"Kedua terdakwa telah melakukan perampasan kemerdekaan dengan cara menyekap saksi Eka Romandona Febriyanto selama kurang lebih 6 jam yang dilakukan dari pukul 18.14-23.00 WIB di Kampus Undip, Pleburan Semarang," ucap Rudy.
Selama persidangan kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Namun, dalam berkas persidangan terungkap kedua terdakwa membantah telah melakukan tindakan pidana tersebut.
Terdakwa Rezki Setia Budi membantah telah meneriaki Eka sebagai polisi.
Ia juga tidak melakukan penggeledahan dan menyiramkan tiner ke korban.
Ia membantah pula telah mengikat tangan dan kaki korban.
"Sedangkan Muhammad Rafli Susanto mengaku hanya memukul dua kali," terang hakim Rudy.
Kedua terdakwa dijerat pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Bikin Heboh, Terungkap Alasan Dedi Mulyadi Minta Donasi Rp 1.000 per Hari ke Warga Jabar |
![]() |
---|
Balas Rencana Aksi 'Setengah Telanjang' Pendukung Jokowi, Roy Suryo Pakai Kaos Bergambar Anjing |
![]() |
---|
SOSOK Halim Kalla: Adik Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PLTU, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Lupakan Ganti Rugi Rp 125 T, Subhan Palal Kini Tuntut Gibran Minta Maaf dan Mundur dari Wapres |
![]() |
---|
Akun Bjorka Aktif Usai WFT Ditangkap Polisi, Ancam Bocorkan 341 Ribu Data Personel Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.