Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Nasib Dua Mahasiswa yang Sekap Anggota Intel Polda Jateng di Kampusnya, Divonis Penjara

Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto divonis bersalah melakukan penyekapan terhadap Brigadir Polisi

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
SEKAP INTEL - Majelis Hakim saat membacakan putusan atas dua terdakwa kasus penyekapan anggota intelijen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (7/10/2025). 

Mereka menyekap korban Eka sebagai sandera ada tujuan lainnya yakni agar polisi melepaskan 18 demonstran yang sebelumnya telah ditangkap aparat kepolisian.

Di dalam kampus itu, Eka masih terus diperiksa oleh mahasiswa karena masih belum mengakui sebagai anggota polisi.

Di sela-sela interograsi itu, terdakwa Muhammad Rafli menemukan grup WhatsApp di handphone korban yang mana anggota grup itu adalah anggota polisi.

Selepas mengetahui Eka adalah benar sebagai anggota polisi, mahasiswa melakukan siaran langsung melalui media sosial Instagram.

Ketika proses siaran langsung itu, terdakwa Rafli mengajukan beberapa pertanyaan kepada korban. 

Eka  akhirnya dilepaskan oleh mahasiswa selepas disekap selama 6 jam.

Ia dilepaskan seusai ada mediasi antara perwakilan mahasiswa dengan perwakilan Polda Jateng.

"Kedua terdakwa telah melakukan perampasan kemerdekaan dengan cara menyekap saksi Eka Romandona Febriyanto selama kurang lebih 6 jam yang dilakukan dari pukul 18.14-23.00  WIB di Kampus Undip, Pleburan Semarang," ucap Rudy.

Selama persidangan kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Namun, dalam berkas persidangan terungkap kedua terdakwa membantah telah melakukan tindakan pidana tersebut.

Terdakwa Rezki Setia Budi  membantah telah meneriaki Eka sebagai polisi.

Ia juga tidak melakukan penggeledahan dan menyiramkan tiner ke korban.

Ia membantah pula telah mengikat tangan dan kaki korban.

"Sedangkan Muhammad Rafli Susanto mengaku hanya memukul dua kali," terang hakim Rudy. 

Kedua terdakwa dijerat pasal 333 Ayat (1)  KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved