Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Arti Sentilan Pedas Roy Suryo ke 500 Pendukung Jokowi yang Akan Demo Pakai Bra dan Celana Dalam

Roy Suryo merespon rencana aksi sejumlah pendukung Jokowi yang mengancam akan demo hanya memakai bra (BH) dan celana dalam

Editor: Muhammad Ridho
Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa
ROY SURYO PAMER BAJU - Aksi buka kancing kemeja Roy Suryo pamer kaos Asusila tanggapi rencana demo pendukung Jokowi yang hanya pakai bra dan celana dalam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Roy Suryo merespon rencana aksi sejumlah pendukung Jokowi yang mengancam akan demo hanya memakai bra (BH) dan celana dalam di Mabes Polri

Tampil penuh ekspresi di dalam tayangan Kompas TV, Senin (6/10/2025), Roy Suryo tiba-tiba membuka kancing kemejanya, memperlihatkan kaus hitam bertuliskan “Asusila” yang bergambar seekor anjing tengah duduk bersila.

“Jadi kita tolak keras! Ayo rakyat Indonesia jangan biarkan mereka melakukan tindakan pornoaksi dan asusila,” tegas Roy dengan nada penuh kecaman.

Sebelumnya, publik digemparkan oleh pernyataan seorang pendukung Jokowi yang mengancam akan mengerahkan 500 perempuan turun ke jalan.

Tak tanggung-tanggung, aksi itu rencananya dilakukan dengan hanya memakai BH dan celana dalam.

Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang kemudian viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @kata_hati165.

“Kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini.

Kalau tidak, saya bersama organisasi perempuan, kami lima ratus perempuan, akan turun memakai BH dan celana dalam ke Mabes Polri

Kami marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully,” ujar perempuan tersebut dengan nada emosional.             

Ucapan itu sontak menuai reaksi keras dan gelombang protes di dunia maya.

Roy Suryo pun tak tinggal diam.

Ia menilai ancaman tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Apa yang mereka ancamkan, mereka mendesak-mendesak Polda Metro Jaya, itu melanggar hukum,” tegas Roy dalam wawancara dengan Kompas TV.

Roy menilai ancaman aksi hanya memakai pakaian dalam itu bisa dikategorikan sebagai pornoaksi.

Menurutnya, tindakan semacam itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tepatnya Pasal 4 ayat 2.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved