Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Arti Sentilan Pedas Roy Suryo ke 500 Pendukung Jokowi yang Akan Demo Pakai Bra dan Celana Dalam

Roy Suryo merespon rencana aksi sejumlah pendukung Jokowi yang mengancam akan demo hanya memakai bra (BH) dan celana dalam

Editor: Muhammad Ridho
Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa
ROY SURYO PAMER BAJU - Aksi buka kancing kemeja Roy Suryo pamer kaos Asusila tanggapi rencana demo pendukung Jokowi yang hanya pakai bra dan celana dalam. 

“Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya, ketika sebelum menjadi anggota DPR.

Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi, dan kalau diterus-teruskan bisa menjadi tindakan asusila nantinya,” jelas Roy panjang lebar.

Aksi protes yang awalnya diniatkan sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Jokowi, kini justru menuai kecaman luas.

Masyarakat menilai, bentuk protes tersebut tidak elok, tidak bermoral, dan menyalahi nilai-nilai kesopanan.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam jika aksi seperti itu benar-benar dilakukan.

“Jangan sampai bangsa ini kehilangan rasa malu,” pungkasnya penuh nada peringatan.

Minta Kasus Ijazah Dibuka Lagi

Roy Suryo bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk meminta agar penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibuka kembali.

Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim saat itu, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved