Berita Nasional
Arti Sentilan Pedas Roy Suryo ke 500 Pendukung Jokowi yang Akan Demo Pakai Bra dan Celana Dalam
Roy Suryo merespon rencana aksi sejumlah pendukung Jokowi yang mengancam akan demo hanya memakai bra (BH) dan celana dalam
“Saya kebetulan adalah narasumber juga di undang-undang itu ya, ketika sebelum menjadi anggota DPR.
Itu adalah tindakan yang melakukan pornoaksi. Pornoaksi adalah bagian dari pornografi, dan kalau diterus-teruskan bisa menjadi tindakan asusila nantinya,” jelas Roy panjang lebar.
Aksi protes yang awalnya diniatkan sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Jokowi, kini justru menuai kecaman luas.
Masyarakat menilai, bentuk protes tersebut tidak elok, tidak bermoral, dan menyalahi nilai-nilai kesopanan.
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam jika aksi seperti itu benar-benar dilakukan.
“Jangan sampai bangsa ini kehilangan rasa malu,” pungkasnya penuh nada peringatan.
Minta Kasus Ijazah Dibuka Lagi
Roy Suryo bersama tim hukum mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, untuk meminta agar penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibuka kembali.
Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.
“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim saat itu, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kesulitan Beli Token Listrik Saat Tengah Malam? PLN Bilang Hanya Terjadi Selama 45 Menit |
![]() |
---|
Nasib Dua Mahasiswa yang Sekap Anggota Intel Polda Jateng di Kampusnya, Divonis Penjara |
![]() |
---|
Bikin Heboh, Terungkap Alasan Dedi Mulyadi Minta Donasi Rp 1.000 per Hari ke Warga Jabar |
![]() |
---|
Balas Rencana Aksi 'Setengah Telanjang' Pendukung Jokowi, Roy Suryo Pakai Kaos Bergambar Anjing |
![]() |
---|
SOSOK Halim Kalla: Adik Wapres Jusuf Kalla Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PLTU, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.