Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Keberadaan Silfester Terungkap, Kuasa Hukum Klaim Relawan Jokowi Itu Kini Tak Bisa Dipenjara

pihak kejaksaan tampak belum bergerak secara terang-terangan untuk mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
TUNTUTAN GIBRAN DICOPOT - FotoSilfester Matutina saat menjabat Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024). Dengan adanya usulan pemakzulan Gibran ini, Silfester Matutina menganggap bahwa para purnawirawan TNI justru berusaha mengadu domba bangsa ini. 

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," jelasnya.

Lechumanan menambahkan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali.

Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.

Diharapkan, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak 5 kali," ucap dia.

Duduk Perkara Silfester

Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
 
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved