Berita Nasional
Keberadaan Silfester Terungkap, Kuasa Hukum Klaim Relawan Jokowi Itu Kini Tak Bisa Dipenjara
pihak kejaksaan tampak belum bergerak secara terang-terangan untuk mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap itu.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," jelasnya.
Lechumanan menambahkan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali.
Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.
Diharapkan, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.
"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak 5 kali," ucap dia.
Duduk Perkara Silfester
Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya.
Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
'Mereka Kehabisan Akal', PSI Heran Roy Suryo dan Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi |
![]() |
---|
Dilantik Prabowo Jadi Dubes, Inilah Rekam Jejak Hotmangaradja, Bukan Sosok Sembarangan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Velix Wanggai yang Ditunjuk Prabowo jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Diprotes Gubernur se Indonesia, Anggota DPR Sarankan Bupati-Walikota Lakukan Hal Sama |
![]() |
---|
Kalah dari Arab Saudi, Begini Komentar Kluivert dan Erick Thohir:Tak Cari Pembelaan, Keduanya Pasrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.