Berita Viral
DPRD Sebut Penginapan Lakeside yang Tewaskan Cindy Tak Miliki Izin, Pernah Ditegur Pemkab Solok
Glamping Lakeside Alahan Panjang berada di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
“Mohon maaf, kasus ini mencoreng dunia pariwisata di kampung saya, Solok. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola wisata kita. Karena yang saya takutkan kemarin akhirnya terjadi, ada korban jiwa di lokasi wisata yang tidak tertata,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong penertiban serius terhadap bangunan yang melanggar aturan, baik yang berdiri di sempadan maupun di tepi danau.
“Tata kelola harus diperbaiki. Tidak hanya oleh pemerintah daerah, tapi juga oleh pelaku usaha sendiri. Kalau mereka melanggar, ikuti aturan. Ini bukan bencana alam, tapi jelas ada unsur human error,” ujarnya.
Sebagai Ketua Pansus Danau Diatas, Hafni menegaskan DPRD akan mendorong Pemkab Solok dan BWS Sumatera untuk segera mengambil tindakan tegas pascakejadian ini.
“Kedepannya harus ada penertiban yang serius, sesuai rekomendasi Pansus DPRD. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tegasnya.\
Pernah Ditegur Pemkab
penginapan yang berada di kawasan wisata Danau Diatas itu belum memiliki izin operasional resmi dari Pemerintah Kabupaten Solok.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, membenarkan bahwa pengelola Lakeside baru mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Memang mereka punya NIB, tapi itu baru tahap awal. Belum bisa dikatakan memiliki izin operasional,” kata Aliber Mulyadi saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, meskipun sudah memiliki NIB, pengelola belum berhak menjalankan usaha karena izin turunan seperti KKPR, izin bangunan, dan izin lingkungan belum lengkap.
“Walaupun sudah punya NIB, belum boleh beroperasi. Karena masih harus melengkapi kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), izin bangunan atau PBG, serta izin lingkungan seperti UKL-UPL,” jelasnya.
Aliber mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Solok sudah menegur pengelola Lakeside Alahan Panjang sebelum kejadian tragis yang menewaskan Cindy Desta Nanda (27), istri dari Gilang Kurniawan (27), pada Kamis (9/10/2025) pagi.
“SP1 dikeluarkan tanggal 22 September 2025, meminta pengelola menghentikan sementara operasional dan segera mengurus izin lengkap,” ujarnya.
Surat peringatan itu, kata Aliber, merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Solok terkait banyaknya bangunan di kawasan Danau Diatas yang belum berizin.
“Kami sudah minta mereka berhenti beroperasi dulu. Tapi setelah menerima SP1, mereka malah baru mulai mengajukan izin tata ruang pada 24 September 2025, dua minggu sebelum kejadian,” jelas Aliber.
Viral Jasa Doa Online Rp 10 Juta, Ustaz Yusuf Mansur Klarifikasi: Saya Memang Suka Bercanda |
![]() |
---|
FAKTA Baru Pernikahan Viral Kakek Tarman dan Shela: Bukan Kabur, Keduanya Bulan Madu |
![]() |
---|
Nasib Sheila Arika, Gadis yang Dinikahi Kakek Tarman Bermahar Rp 3 M, Keluarga Bantah Suami Kabur |
![]() |
---|
Kakek Tarman Viral, Mantan Napi Kasus Penipuan Ini Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.