Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

DPRD Sebut Penginapan Lakeside yang Tewaskan Cindy Tak Miliki Izin, Pernah Ditegur Pemkab Solok

Glamping Lakeside Alahan Panjang berada di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tangkapan layar Ig @lakeside_alahanpanjang
PENGANTIN BARU TEWAS - Inilah penampakan Lakeside Alahan Panjang Solok, Sumatera Barat tempat pengantin baru, Cindy Desta Nanda (28) tewas, Kamis (9/10/2025). 

“Mohon maaf, kasus ini mencoreng dunia pariwisata di kampung saya, Solok. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola wisata kita. Karena yang saya takutkan kemarin akhirnya terjadi, ada korban jiwa di lokasi wisata yang tidak tertata,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD akan mendorong penertiban serius terhadap bangunan yang melanggar aturan, baik yang berdiri di sempadan maupun di tepi danau.

“Tata kelola harus diperbaiki. Tidak hanya oleh pemerintah daerah, tapi juga oleh pelaku usaha sendiri. Kalau mereka melanggar, ikuti aturan. Ini bukan bencana alam, tapi jelas ada unsur human error,” ujarnya.

Sebagai Ketua Pansus Danau Diatas, Hafni menegaskan DPRD akan mendorong Pemkab Solok dan BWS Sumatera untuk segera mengambil tindakan tegas pascakejadian ini.

“Kedepannya harus ada penertiban yang serius, sesuai rekomendasi Pansus DPRD. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tegasnya.\

Pernah Ditegur Pemkab

penginapan yang berada di kawasan wisata Danau Diatas itu belum memiliki izin operasional resmi dari Pemerintah Kabupaten Solok.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, membenarkan bahwa pengelola Lakeside baru mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Memang mereka punya NIB, tapi itu baru tahap awal. Belum bisa dikatakan memiliki izin operasional,” kata Aliber Mulyadi saat dihubungi TribunPadang.com, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, meskipun sudah memiliki NIB, pengelola belum berhak menjalankan usaha karena izin turunan seperti KKPR, izin bangunan, dan izin lingkungan belum lengkap.

“Walaupun sudah punya NIB, belum boleh beroperasi. Karena masih harus melengkapi kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), izin bangunan atau PBG, serta izin lingkungan seperti UKL-UPL,” jelasnya.

Aliber mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Solok sudah menegur pengelola Lakeside Alahan Panjang sebelum kejadian tragis yang menewaskan Cindy Desta Nanda (27), istri dari Gilang Kurniawan (27), pada Kamis (9/10/2025) pagi.

“SP1 dikeluarkan tanggal 22 September 2025, meminta pengelola menghentikan sementara operasional dan segera mengurus izin lengkap,” ujarnya.

Surat peringatan itu, kata Aliber, merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Solok terkait banyaknya bangunan di kawasan Danau Diatas yang belum berizin.

“Kami sudah minta mereka berhenti beroperasi dulu. Tapi setelah menerima SP1, mereka malah baru mulai mengajukan izin tata ruang pada 24 September 2025, dua minggu sebelum kejadian,” jelas Aliber.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved