Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gagal Mediasi dan Damai, Subhan Siap Bongkar Bukti Soal Pendidikan Wapres Gibran di Pengadilan

Ia menambahkan, selama proses mediasi, tidak terjadi perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat.

Kompas.com/Tribunnews.com
MENGGUGAT - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun. 

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan tersebut.

Pokok Gugatan: Riwayat Pendidikan Gibran

Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ia mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran, terutama terkait sekolah menengah atas yang disebut tidak memenuhi syarat pendaftaran.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Keduanya merupakan sekolah setara SMA.

Subhan menegaskan, yang dipersoalkan bukan soal kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan.

Latar Belakang Gugatan

Dalam gugatannya, Subhan meminta agar pengadilan menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum serta menilai jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah secara konstitusional.

Selain itu, ia juga meminta agar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta disetorkan ke kas negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga negara Indonesia.

Proses persidangan dijadwalkan akan memasuki tahapan pembuktian dalam waktu dekat, di mana Subhan mengaku siap mengungkap bukti-bukti yang telah disiapkannya.

Harapan Penggugat Gibran

Meskipun proses mediasi berakhir tanpa hasil, Subhan mengaku tetap berharap ada penyelesaian yang baik.

Ia menyebut tidak memiliki niat pribadi terhadap Gibran, melainkan hanya ingin memastikan setiap pejabat publik memenuhi syarat hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran... tetap cari jalan yang terbaik,” ujarnya menegaskan.

Kasus gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka kini resmi berlanjut ke persidangan.

Penggugat, Subhan, menyatakan siap membuka seluruh bukti dalam sidang pembuktian, sedangkan pihak tergugat menunggu jadwal resmi dari pengadilan.

Dengan nilai tuntutan yang mencapai Rp 125 triliun, kasus ini menjadi salah satu gugatan hukum terbesar yang pernah melibatkan pejabat tinggi negara di Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved