Gagal Mediasi dan Damai, Subhan Siap Bongkar Bukti Soal Pendidikan Wapres Gibran di Pengadilan
Ia menambahkan, selama proses mediasi, tidak terjadi perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan tersebut.
Pokok Gugatan: Riwayat Pendidikan Gibran
Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ia mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran, terutama terkait sekolah menengah atas yang disebut tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Keduanya merupakan sekolah setara SMA.
Subhan menegaskan, yang dipersoalkan bukan soal kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan.
Latar Belakang Gugatan
Dalam gugatannya, Subhan meminta agar pengadilan menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum serta menilai jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah secara konstitusional.
Selain itu, ia juga meminta agar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta disetorkan ke kas negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga negara Indonesia.
Proses persidangan dijadwalkan akan memasuki tahapan pembuktian dalam waktu dekat, di mana Subhan mengaku siap mengungkap bukti-bukti yang telah disiapkannya.
Harapan Penggugat Gibran
Meskipun proses mediasi berakhir tanpa hasil, Subhan mengaku tetap berharap ada penyelesaian yang baik.
Ia menyebut tidak memiliki niat pribadi terhadap Gibran, melainkan hanya ingin memastikan setiap pejabat publik memenuhi syarat hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran... tetap cari jalan yang terbaik,” ujarnya menegaskan.
Kasus gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka kini resmi berlanjut ke persidangan.
Penggugat, Subhan, menyatakan siap membuka seluruh bukti dalam sidang pembuktian, sedangkan pihak tergugat menunggu jadwal resmi dari pengadilan.
Dengan nilai tuntutan yang mencapai Rp 125 triliun, kasus ini menjadi salah satu gugatan hukum terbesar yang pernah melibatkan pejabat tinggi negara di Indonesia.
Heboh Penampakan Diduga Jejak Harimau di Minas, BBKSDA Riau Pasang Camera Trap |
![]() |
---|
Kemnaker: Program Magang Nasional Hanya Bisa Diikuti Sekali, Kuota 2025 Capai 20.000 Fresh Graduate |
![]() |
---|
Arti Kata Kampus atau Kampus Artinya, Arti Kampus Bahasa Latin, Arti Paling Tepat dari Kata Kampus |
![]() |
---|
Arti Kata Mood Swing atau Mood Swing Artinya, Penyebab, Dampak, Penanganan, Bahasa Gaul, Hubungan |
![]() |
---|
Arti Kata Impulsive atau Impulsive Artinya, Contoh Perilaku, Penyebab, Dampak, Bahasa Gaul, Hubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.