Gagal Mediasi dan Damai, Subhan Siap Bongkar Bukti Soal Pendidikan Wapres Gibran di Pengadilan
Ia menambahkan, selama proses mediasi, tidak terjadi perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya mediasi terkait pendidikan Wapres Gibran Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menemui jalan buntu.
Kini, Subhan sebagai pihak penggugat menyatakan kesiapannya untuk mengungkap seluruh bukti yang dimilikinya di hadapan majelis hakim.
Gugatan ini berkaitan dengan riwayat pendidikan SMA Gibran yang dianggap menyimpan kejanggalan.
“Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” kata Subhan, saat ditemui usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Subhan mengungkapkan, gagalnya mediasi disebabkan karena dua syarat utama yang dia ajukan tidak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat, yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses mediasi, tidak terjadi perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Keduanya juga tidak mengajukan usulan tambahan untuk mencapai kesepakatan.
Meski demikian, Subhan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian di luar persidangan.
Baca juga: Fakta Baru Wanita Hamil yang Tewas di Hotel Palembang, Pelaku Pergi Usai AP Telpon Teman
Baca juga: Nasib 6 Orang Dalam Video Tak Pantas di Kebun Pisang Tapsel, Pegawai Pemkab Ikut Ditangkap
“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja. Mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” katanya.
Menurutnya, peluang damai masih terbuka hingga sebelum putusan hakim dibacakan.
“(Peluang damai) masih terbuka sampai putusan hakim,” imbuhnya.
Sidang Lanjutan dan Tuntutan Ganti Rugi
Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan berlanjut ke tahap sidang berikutnya. Kedua belah pihak kini menunggu jadwal resmi dari pengadilan.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun, serta meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan tersebut.
Pokok Gugatan: Riwayat Pendidikan Gibran
Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ia mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran, terutama terkait sekolah menengah atas yang disebut tidak memenuhi syarat pendaftaran.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan melanjutkan ke UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Keduanya merupakan sekolah setara SMA.
Subhan menegaskan, yang dipersoalkan bukan soal kelulusan, melainkan lokasi tempat Gibran menempuh pendidikan.
Latar Belakang Gugatan
Dalam gugatannya, Subhan meminta agar pengadilan menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum serta menilai jabatan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah secara konstitusional.
Selain itu, ia juga meminta agar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta disetorkan ke kas negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap warga negara Indonesia.
Proses persidangan dijadwalkan akan memasuki tahapan pembuktian dalam waktu dekat, di mana Subhan mengaku siap mengungkap bukti-bukti yang telah disiapkannya.
Harapan Penggugat Gibran
Meskipun proses mediasi berakhir tanpa hasil, Subhan mengaku tetap berharap ada penyelesaian yang baik.
Ia menyebut tidak memiliki niat pribadi terhadap Gibran, melainkan hanya ingin memastikan setiap pejabat publik memenuhi syarat hukum dan konstitusi yang berlaku.
“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran... tetap cari jalan yang terbaik,” ujarnya menegaskan.
Kasus gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka kini resmi berlanjut ke persidangan.
Penggugat, Subhan, menyatakan siap membuka seluruh bukti dalam sidang pembuktian, sedangkan pihak tergugat menunggu jadwal resmi dari pengadilan.
Dengan nilai tuntutan yang mencapai Rp 125 triliun, kasus ini menjadi salah satu gugatan hukum terbesar yang pernah melibatkan pejabat tinggi negara di Indonesia.
Heboh Penampakan Diduga Jejak Harimau di Minas, BBKSDA Riau Pasang Camera Trap |
![]() |
---|
Kemnaker: Program Magang Nasional Hanya Bisa Diikuti Sekali, Kuota 2025 Capai 20.000 Fresh Graduate |
![]() |
---|
Arti Kata Kampus atau Kampus Artinya, Arti Kampus Bahasa Latin, Arti Paling Tepat dari Kata Kampus |
![]() |
---|
Arti Kata Mood Swing atau Mood Swing Artinya, Penyebab, Dampak, Penanganan, Bahasa Gaul, Hubungan |
![]() |
---|
Arti Kata Impulsive atau Impulsive Artinya, Contoh Perilaku, Penyebab, Dampak, Bahasa Gaul, Hubungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.