Kisah Sedih Emak di Jombang: Listrik Diputus PLN, Denda Rp 7 Juta hingga Sang Ibu Meninggal
Menurutnya, keputusan PLN memutus aliran listrik dilakukan tanpa dialog dan pembuktian yang jelas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kesedihan mendalam kembali menyelimuti keluarga Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Jawa Timur.
Setelah berbulan-bulan bergulat dengan masalah pemutusan listrik dan tagihan denda jutaan rupiah dari PLN, keluarga ini harus menerima kenyataan pahit.
Bahwa sang ibunda, Astuti (80), tutup usia di awal Oktober 2025.
Pihak keluarga meyakini, tekanan psikologis dari persoalan hukum yang menimpa Nur Hayati terkait dugaan pelanggaran penggunaan listrik turut memperburuk kondisi kesehatan Astuti hingga akhirnya meninggal dunia.
“Sebelum masalah listrik itu, Mbah masih sehat. Masih bisa ke warung dan ngobrol sama tetangga,” ujar Joko Tri Basuki (45), keponakan Nur Hayati, saat ditemui Sabtu (11/10/2025).
Namun, sejak listrik rumah diputus oleh PT PLN (Persero) pada Agustus lalu, suasana di rumah berubah drastis. Astuti disebut kerap gelisah dan memikirkan utang yang digunakan keluarga untuk membayar uang muka denda Rp 6,9 juta agar listrik bisa kembali menyala.
"Setiap hari Mbah tanya, sudah dibayar belum? Dia kepikiran terus sampai akhirnya sakit dan meninggal dua minggu kemudian,” lanjut Joko.
Keluarga Tolak Sumbangan, Minta Keadilan dari PLN
Kabar meninggalnya Astuti diketahui pihak PLN Jombang. Beberapa pegawai sempat menawarkan sumbangan duka sebagai bentuk empati pribadi. Namun, keluarga menolak bantuan tersebut karena menilai persoalan yang mereka hadapi bukan sekadar urusan uang.
“Bukan soal uang duka. Yang kami mau itu keadilan, bukan amplop belas kasihan. Tuduhan pencurian listrik itu tidak pernah terbukti,” tegas Joko.
Baca juga: Mikrofon Bocor, Inilah Isi Obrolan Prabowo dan Donald Trump yang Viral: Saya Ingin Bertemu Eric
Baca juga: Kondisi Mengenaskan Angga Bagus, Siswa SMP Grobogan: Tewas Dibully Teman, Tengkorak Belakang Remuk
Ia menambahkan, keluarga tidak pernah mendapat surat pemberitahuan resmi sebelum pemutusan dilakukan. Menurutnya, keputusan PLN memutus aliran listrik dilakukan tanpa dialog dan pembuktian yang jelas.
Kronologi Listrik Diputus, Ditagih Rp 6,9 Juta
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, ketika listrik rumah Nur Hayati tiba-tiba diputus tanpa pemberitahuan.
Petugas PLN datang ke rumah dan memeriksa kWh meter, lalu menemukan lubang kecil di bawah penutup alat tersebut. Temuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran kategori dua.
“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja. Padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” kata Nur Hayati, Kamis (9/10/2025).
Rangkuman Bab 8: Senangnya Berteman Mapel PAI dan Budi Pekerti Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Bab 7 Ketika Kehidupan Telah Berhenti PAI dan Budi Pekerti Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Materi Bab 6 Hidup Damai dalam Kebersamaan PAI dan Budi Pekerti kelas 5 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Bab 5: Meneladani Perjuangan Rasulullah PAI dan Budi Pekerti kelas 5 SD Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Rangkuman Bab 4 Hidup Lapang dengan Berbagi PAI dan Budi Pekerti kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.