Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kronologi Ejekan Berujung Tewasnya Angga, Dua Temannya di SMPN 1 Geyer Kini Tersangka Kasus Bullying

Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan menetapkan dua siswa SMPN 1 Geyer sebagai tersangka dalam kasus dugaan bullying yang menewaskan Angga.

Editor: Ariestia
Tribunjateng.com/Ist
PERUNDUNGAN - Angga Bagus Perwira (12) merupakan siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, Grobogan. Ia meninggal di sekolah diduga akibat bullying atau perundungan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan menetapkan dua siswa SMPN 1 Geyer sebagai tersangka dalam kasus dugaan bullying yang menewaskan teman sekelas mereka, Angga Bagus Perwira (12).

Kedua pelaku yang kini berhadapan dengan hukum adalah L (12) dan A (12).

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami tetapkan dua tersangka, anak berhadapan hukum sesuai serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara,” kata Rizky, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Kisah Tragis Siswa SMP di Grobogan yang Tewas Setelah Dibully Teman, Dikeroyok Dua Kali dalam Sehari

Menurut Rizky, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, mengingat usia mereka masih di bawah 14 tahun, keduanya tidak dilakukan penahanan.

“Karena pelaku anak di bawah 14 tahun, maka tidak bisa ditahan merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, tapi proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan Sesuai Prinsip SPPA

Rizky menambahkan bahwa dalam menangani kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan, penyidik tetap mengacu pada prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan perlindungan terhadap hak anak, termasuk hak atas pendidikan.

“Nanti pelaku anak selama proses penyidikan akan didampingi dari pihak Bapas Anak. Jadi tetap memperhatikan hak-hak anak seperti hak memperoleh pendidikan,” kata Rizky.

Sebelum melangkah ke tahap lebih lanjut, Unit PPA Polres Grobogan telah mengirim surat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Pati sebagai pendamping hukum anak selama proses penyidikan.

Pihak Bapas juga akan melakukan penelitian terhadap kelayakan perkara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk unsur kelalaian dari pihak sekolah.

“Apakah ada unsur kelalaian dari sekolah masih kita dalami, termasuk bisa ada tersangka lainnya. Kami masih terus berproses,” ujar Rizky.

Hingga kini, setidaknya 17 saksi telah diperiksa, termasuk guru dan siswa SMPN 1 Geyer.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved