Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebut Gibran Cacat Konstitusi dan Cacat Akademik, TPUA Minta Sang Wapres Muda Itu Dimakzulkan

Rizal menyoroti bahwa saat masa pendaftaran, usia Gibran baru 36 tahun, masih di bawah batas minimal 40 tahun

Kolase Tribunnews/Wikipedia- WikiMediacommons
WAPRES GIBRAN - Foto Gibran Rakabuming Raka.Wakil Presiden RI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Puluhan massa turun ke jalan menggelar aksi protes di depan Gedung Umat Islam (GUI), Kecamatan Serengan, Kota Solo, pada Selasa (28/10/2025).

Mereka menyerukan pelengseran Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden serta menuntut agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut diadili.

Aksi tersebut dipicu oleh polemik ijazah yang menyeret ayah dan anak itu ke dalam pusaran isu publik.

Dalam orasinya, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadilah, menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat secara konstitusional.

Rizal menyoroti bahwa saat masa pendaftaran, usia Gibran baru 36 tahun, masih di bawah batas minimal 40 tahun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bagi calon presiden dan wakil presiden.

Akan tetapi, ia ternyata masih bisa maju setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan calon di bawah usia 40 tahun untuk maju dengan syarat sedang atau pernah menjabat kepala daerah terpilih melalui Pemilu. 

Putusan tersebut pun menimbulkan kontroversi lantaran dianggap sebagai 'karpet merah' bagi Gibran untuk maju ke Pilpres 2024, hingga akhirnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mengumumkan pasangan Prabowo-Gibran pada 22 Oktober 2023.

“Gibran adalah figur cacat. Cacat konstitusi jelas. Di-markup usianya. Cacat administrasi jelas karena diloloskan oleh KPU sebelum ada pergantian PKPU,” tutur Rizal, dikutip dari TribunSolo.

Kemudian, Rizal menyentil polemik ijazah yang sama-sama dialami oleh Gibran dan bapaknya, Jokowi.

Baca juga: Usai Bunuh Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Santai Merokok: Cemburu Wanita Pesanan Didekati

Baca juga: Kuliti Proyek Whoosh, Mahfud MD Sarankan KPK Periksa Tiga Menteri di Era Jokowi

Menurutnya, riwayat pendidikan suami Selvi Ananda itu bermasalah, di mana ijazahnya dianggap palsu.

Kemudian, ia mendesak agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan, lantaran polemik ijazah dan sejumlah kontroversi yang melingkupi bapak dan anak tersebut.

“Gibran adalah orang yang cacat akademik. Ijazahnya palsu. Sama saja, bapak dan anak,” seru Rizal.

“Ayo kita bergerak rakyat mendesak secara konstitusional Jokowi diadili Gibran diadili dan dimakzulkan juga,” sambungnya.

Sebagai informasi, Rizal Fadilah sendiri merupakan satu dari beberapa orang yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik/fitnah dari tudingan ijazah palsu.

Rismon juga Desak agar Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili

Seruan serupa juga sebelumnya telah disampaikan oleh ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.

Saat berada di Solo pada Senin (27/10/2025), Rismon menyerukan agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan.

Rismon sendiri merupakan salah satu tokoh dari trio RRT bersama pakar telematika Roy Suryo dan dokter sekaligus aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma yang selama ini gencar mempertanyakan keabsahan ijazah milik Jokowi dan Gibran.

Ia mengklaim, ijazah milik Gibran tidak sah sekaligus menuding Jokowi telah memaksakan anaknya itu untuk maju sebagai wakil presiden mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto.

Pria yang juga dikenal sebagai dosen di Universitas Mataram ini memaparkan lebih lanjut, alasan Gibran harus dicopot dari posisinya sebagai RI2.

Menurut Rismon, Gibran diduga memalsukan ijazah SMA.

“Makzulkan Gibran karena tidak pernah lulus SMA. Tidak pernah punya ijazah SMA," papar Rismon kepada awak media saat berada di Solo, Senin (27/10/2025), dikutip dari TribunSolo.

"Hanya satu tahun di Orchid Park Secondary School, lalu kemudian melompat ke diploma dua tahun. Bagaimana mungkin kelas 1 SMA langsung ke diploma?" lanjutnya.

"Padahal di UTS InSearch untuk masuk ke diploma harus lulus SMA. Patut diduga dia memalsukan ijazah SMA untuk masuk ke diploma UTS InSearch,” sambungnya.

Adapun Gibran telah digugat oleh seorang warga sipil berprofesi advokat bernama Subhan Palal terkait keabsahan data pendidikan sekolah menengahnya.

Subhan Palal menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Subhan menilai, penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran cawapres RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU RI selaku tergugat II melawan hukum.

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU RI membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Proses hukum dari gugatan ini hingga kini masih berjalan.

Data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu dinilai janggal oleh Rismon, Roy, dan Dokter Tifa.

Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:

(setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004

(setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007

(Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010

Program UTS Insearch di Australia yang ditempuh Gibran ini jadi polemik.

Rekan Rismon, Roy Suryo bilang, program tersebut lebih mirip kursus singkat yang berlangsung selama enam bulan, bukan seperti pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA) secara penuh.

Apalagi, program UTS Insearch yang ditempuh Gibran juga ditulis dengan periode tiga tahun.

Selain menuntut Gibran dimakzulkan, Rismon menyerukan agar Jokowi diadili.

Alasannya, tidak hanya karena polemik keabsahan ijazah Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Namun, Rismon juga menilai, Jokowi telah memaksakan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden, meskipun mengetahui bahwa sang anak belum lulus SMA.

“Mengadili Jokowi karena memaksakan anaknya, di samping ijazahnya yang sudah kami teliti," ujar Rismon.

"Dia tahu anaknya tidak pernah lulus SMA, tapi tetap dipaksakan seolah-olah lulus. Saat itu dia presiden dan memanfaatkan kekuasaannya untuk memuluskan Gibran agar memenuhi syarat menjadi cawapres,” tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved