Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Skandal di Trotoar Kebayoran: Oknum Polisi Catcalling, Korban Geram hingga Polda Bereaksi

Jessy mengaku mengalami catcalling saat sedang berjalan di trotoar kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai mengikuti sesi latihan pilates.

TikTok/Jessy Nirmala
POLISI DIDUGA CATCALLING - Tangkap layar video unggahan Jessy Nirmala di media sosial TikTok tentang aksi catcalling yang dilakukan oknum polisi terhadap dirinya. Fakta kasus oknum polisi diduga melakukan catcalling terhadap perempuan bernama Jessy Nirmala hingga sempat viral di media sosial dan menuai reaksi Polda Metro Jaya. 

Namun, merespon secara verbal atau teguran tidak selalu bisa dilakukan, sebab biasanya korban catcalling merasa syok hingga hanya diam.

Meski begitu, jika memungkinkan, kamu bisa berani meresponnya dengan tatapan tajam yang singkat dan penuh kemarahan, menegaskan bahwa kamu tidak suka terhadap apa yang dilakukan pelaku catcalling.

Selain itu, korban catcalling bisa merekam kejadian dan pelaku sehingga menimbulkan efek jera.

Namun, jika masih merasa ragu-ragu, mengabaikan pelaku catcalling adalah pilihan yang paling aman.

Di Indonesia, perbuatan catcalling telah diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman pidana terhadap tindakan catcalling berupa sembilan bulan penjara dan/atau dikenai denda Rp10 juta.

Pasal 5 UU TPKS menyebut:

“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved