Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Tak Terima Istrinya Selingkuh, Pria Ini Balas Dendam, Adik Ipar Ditiduri

Dengan alasan balas dendam karena ulah istrinya, seorang pria di Kepahiang, Bengkulu nekat setubuhi adik iparnya. 

|
Editor: Muhammad Ridho
HO Polres Kepahiang
PRIA CABULI IPAR - Tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada adik ipar saat diamankan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Jumat (14/11/2025) lalu. Tersangka mengaku dendam terhadap istri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dengan alasan balas dendam karena ulah istrinya, seorang pria di Kepahiang, Bengkulu nekat setubuhi adik iparnya. 

Pria inisial DH (36 tahun) bahkan sampai beraksi 12 melakukan persetubuhan ke adik perempuan istrinya.

Atas perbuatannya, ia ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang, Jumat (14/11/2025).

Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy mengatakan perbuatan ini pertama kali dilakukan DH pada tahun 2018 lalu, di sebuah kebun di kawasan Tebat Karai, Kepahiang.

Saat itu, DH melakukan pencabulan dengan paksa terhadap korban yang masih berumur 13 tahun.

"Dan aksi tersangka ini terus berulang. Tahun 2019, pelaku kembali melakukan aksinya, kali ini sudah melakukan persetubuhan. Aksi ini terus dilakukan sampai tahun 2025 ini, di rumah dan di pondok kebun. Totalnya 12 kali," kata Dedy kepada TribunBengkulu.com, Minggu (16/11/2025).

Untuk motif sendiri, tersangka DH mengaku nekat melakukan persetubuhan kepada adik ipar akibat dendam terhadap sang istri, kakak korban.

Kepada penyidik, tersangka mengatakan dirinya merasa dikhianati oleh sang istri, yang dituduh selingkuh dengan pria lain.

"Tapi motifnya masih kita dalami. Pengakuan tersangka kepada penyidik sementara ini seperti itu," ujar Dedy.

Setelah berulangkali melakukan persetubuhan, tersangka juga sempat membujuk korban, dengan mengatakan akan menikahi korban jika hamil.

"Kita berusaha memasukkan dua pasal terhadap tersangka, yaitu unsur paksaan, dan unsur bujuk rayu. Mudah-mudahan dua-duanya terbukti," ungkap Dedy.

Baca juga: Ada 11 Luka Tikaman di Tubuh Polisi Bripka Laode yang Tewas Diamuk ASN TNI Sekaligus Pamannya

Baca juga: Kronologi Polisi Tewas Ditikam Pamannya, Pelaku Kesal Istri Tak Kabari Korban Nginap di Rumah

Istri Tak Cantik Lagi, Anak Pun 'Ditiduri' Dua Kali Seminggu

Sementara itu, seorang ayah di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) berbuat asusila ke anak kandungnya.

Sang ayah yang seharusnya melindungi putri kandungnya, malah merusak masa depan anak gadisnya.

Ia tega menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsunya dua kali seminggu.

Ia mengaku sudah 'menikmati tubuh' anaknya berulang kali bahkan hingga tidak terhitung jumlahnya.

Kini pria tua itu hanya bisa diam tertunduk saat diperiksa oleh petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka, Senin (10/11) sore.

Pria berinisial ZA (50) itu, dengan tangan diborgol dan mengenakan baju kaus merah bertuliskan ‘tahanan’, kembali menjalani pemeriksaan atas tindakan tak terpuji yang dia lakukan.

ZA ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (7/11) lalu di kediamannya yang berada di salah satu desa di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Ia diduga telah melakukan aksi persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri yang berumur 13 tahun.

Belakangan terungkap, ZA mengaku bahwa aksi tercela tersebut dia lakukan sudah berlangsung selama 8 tahun.

Hal itu bermula sewaktu dirinya memandikan sang anak yang saat itu masih berumur 5 tahun yang membuat nafsu bejatnya timbul.

“Waktu tuh ku tengah mandiin dia, dari situlah awalnya,” kata ZA saat diperiksa polisi.

Korban sendiri merupakan putri kandungnya yang saat ini baru duduk di kelas 1 SMP. Korban merupakan anak keenam dari 8 bersaudara.

“Anakku ada 8, dia anak keenam. Awalnya anakku ada 10, tapi lah meninggal dua,” jelasnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya, ZA menyebut bahwa hal itu dilakukan ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.

Pasalnya, sehari-hari sang istrinya dulu bekerja sebagai buruh cuci dan kini mencari uang dari ngelimbang timah (mencari timah) hingga malam hari.

Hal itu pula yang kemudian membuat nafsu bejatnya semakin menjadi-jadi lantaran sang istri yang bekerja hampir seharian penuh.

Selain itu, dirinya pun menganggap bahwa sang istri sudah tidak cantik seperti dulu lagi.

Mulanya, aksi bejat tersebut sempat dilakukan di rumah dan lama kelamaan kemudian lebih sering dilakukan di pondok kebun sawit miliknya yang berjarak sekitar 3 km dari rumah.

Lebih lanjut, ZA mengaku bahwa aksinya tersebut sudah dia lakukan berulang kali bahkan hingga tidak terhitung jumlahnya.

“Lah dak terhitung lagi lah pak. Seminggu tuh ada lah dua kali. Biasanya pas dia lagi libur sekolah sabtu, minggu. Kadang pas dia pulang sekolah, sorenya ku ajak ke kebun sampai malam,” ungkapnya.

Kepada sang istri, dirinya pun sering berdalih bahwa dia membawa sang anak hanya untuk menemaninya bekerja di kebun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku pun mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada sang istri ataupun orang lain.

“Kubilang dak usah ngasih tau ke emaknya,” imbuh ZA.

Kecurigaan Warga

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap bermula dari warga sekitar yang mengendus adanya hal yang tidak beres dilakukan oleh pelaku ZA.

Kecurigaan warga tersebut muncul lantaran pelaku sering membawa anaknya pergi ke pondok kebun sawit pada malam hari.

Kasatrekrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi melalui Kanit PPA, Aiptu Nainggolan menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada 2 November 2025 lalu.

“Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang mana diketahui dari laporan warga sekitar,” kata Aiptu Nainggolan kepada Bangkapos.com, Minggu (9/11).

Kecurigaan warga sekitar membuat kasus ini terungkap. Warga melakukan penelusuran ke pondok kebun sawit tempat aksi keji tersebut dilakukan oleh ZA kepada anaknya yang masih di bawah umur.

Saat di TKP, warga mendengar dan melihat hal-hal yang mencurigakan dan segera melaporkan hal tersebut ke kepala dusun desa setempat.

Lebih lanjut, kepala dusun kemudian melaporkan adanya peristiwa tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke pihak kepolisian.

“Pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 17.33 WIB, kami dari unit PPA Polres Bangka mendapat laporan polisi bahwa telah terjadinya tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur,” jelas Aiptu Nainggolan.

Lanjut dia, setelah mendapat informasi tersebut, sekira jam 19.30 WIB, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan tim dari Polsek Riau Silip untuk menangkap pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan setelah itu langsung dibawa ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti berupa surat hasil visum.

Atas hal tersebut, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pidana Persetubuhan Anak

Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
 
Pasal 76D UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Pasal 76E UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
 
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:
 
Pasal 81 Perpu 1/2016:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
 
Pasal 82 Perpu 1/2016:

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.

4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
 
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
 
Lain halnya, jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).

( Tribunpekanbaru.com / tribunbengkulu )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved