Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sebut Kasus Ijazah Jokowi Untungkan Prabowo, Rocky Gerung: Tidak Lagi Membebani

Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan

Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official
ROCKY GERUNG - Pengamat politik Rocky Gerung sebut keputusan Presiden Prabowo mengangkat Qodari jadi KSP adalah hal nagco, Mahfud MD kode setuju dalam siniar pribadinya yang tayang 23 September 2025 
Ringkasan Berita:
  • Menurut Rocky, selama ini hubungan atau kesepakatan politik antara Prabowo dan Jokowi memang tampak sebagai ikatan yang tak terlepaskan.
  • Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengamat politik Rocky Gerung melihat bahwa polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, justru memberi angin segar bagi Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Rocky, kasus ini membuat Prabowo lepas dari kecurigaan publik bahwa ia akan ikut campur atau membela Jokowi.

Apalagi setelah sebelumnya muncul slogan yang sempat populer, “Hidup Jokowi.”

Perkara dugaan pemalsuan ijazah tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan dan telah melahirkan delapan tersangka. Di antara nama-nama tersebut terdapat pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa.

Dalam kasus ini, mereka ditetapkan tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.

Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa telah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu, tetapi tidak ditahan.

Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon, dan 86 pertanyaan terhadap dokter Tifa.

Untuk diketahui, Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 27A  juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.

Menurut Rocky, penetapan tersangka Roy Suryo Cs itu justru membuka jalan agar tidak membebani Prabowo lagi ke depannya.

Baca juga: Oknum Polisi di Rohul Tertangkap Basah Selingkuh di Asrama Polisi, Iptu LLN Disanksi PTDH

Baca juga: Firasat Janggal Dikirim Rp 30 Juta, Ibunda Bripda AZ Syok Anaknya Terseret Kasus Pemerasan

"Saya simpulkan aja bahwa dengan masuknya kasus ini resmi ditersangkakan (Roy Suryo Cs), maka mulai proses penyidikan-penyelidikan dan pembuktian di pengadilan.

Kalau prosesnya sudah berlangsung yang paling lega tentu adalah Presiden Prabowo, karena beliau akan merasa dia tidak mungkin intervensi soal yang terbuka bahkan di dunia internasional," ungkapnya, Senin (17/11/2025), dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official.

"Jadi kasus ini artinya menguntungkan juga pada Prabowo tuh sebetulnya dari segi kalkulasi politik. Roy Suryo Cs justru membuka jalan untuk membuat kasus ini tidak lagi membebani Presiden Prabowo," sambungnya.

Dengan kondisi sekarang ini, kata Rocky, Prabowo bisa bebas dari tudingan intervensi dan tidak mungkin meneriakkan hidup Jokowi lagi seperti yang sudah dilakukan di beberapa kesempatan, mengingat kasus ijazah Jokowi sudah sejauh ini berurusan dengan hukum.

Ucapan Hidup Jokowi itu sebelumnya dilontarkan Prabowo karena dia merasa berhasil di titik sekarang ini berkat dukungan dari ayah kandung Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tersebut.

"Sekali lagi kita coba lihat sisi positifnya yaitu Roy Suryo diperkarakan, itu artinya Presiden terbebas dari upaya dianggap bahwa Presiden akan intervensi. Presiden akan meneriakkan yel-yel (Hidup Jokowi) yang seolah ingin menyelamatkan Jokowi, enggak mungkin, karena kita menganut kejujuran di dalam hukum, kepastian hukum harus dipertahankan," tegasnya.

"Keadilan, justice yang sifatnya etik juga itu dituntut oleh publik. Jadi ini panggung yang sangat bagus untuk memulai satu proses sejarah baru supaya jangan ada dusta di antara para pemimpin," papar Rocky.

Hubungan Prabowo-Jokowi Bisa Renggang Imbas Kasus Ijazah Palsu

Menurut Rocky, selama ini hubungan atau kesepakatan politik antara Prabowo dan Jokowi memang tampak sebagai ikatan yang tak terlepaskan.

Namun, dengan adanya kasus ini, kata Rocky, bisa saja ikatan tersebut menjadi renggang, tetapi justru membuat Prabowo lega dan tidak mungkin bicara Hidup Jokowi lagi.

Selain itu, ujarnya, jargon tersebut dapat juga disebut tidak etis karena dianggap sebagai bentuk intervensi.

"Sekarang seandainya pengadilan dimulai maka ada kemungkinan atau ada peluang ikatan itu mulai dilonggarkan dan itu juga membuat lebih lega politik karena akhirnya Pak Prabowo mungkin menganggap ya kan sudah masuk ranah hukum ya, enggak mungkin bicara lagi hidup Jokowi, kan enggak mungkin tuh," ujarnya.

"Ketika Pak Jokowi ada di dalam penelitian atau penyelidikan atau penyidikan hukum, lalu Presiden Prabowo angkat tangan lagi, 'hidup Jokowi, hidup Jokowi', itu tidak boleh itu, karena juga tidak etis karena itu dianggap mengintervensi," ucap Rocky.

Sehingga, melalui kasus ini, Rocky menilai bisa menjadi peluang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.

"Jadi saya kira ini peluang supaya terlihat kepastian bahwa hukum akan dimanfaatkan oleh kebenaran dan keadilan. Bukan disuguhkan demi tata krama atau panggung politik yang sifatnya manipulatif," ujarnya.

Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.

Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved