Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Terbukti Ambil Rp 11 Juta, Prabowo Hanya Rehabilitasi Status ASN

Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com
PRABOWO TURUN - Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rasnal dan Abdul Muis menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pemecatan yang dialami dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis jadi sorotan publik belakangan ini.

Keduanya sempat menjadi tersangka hingga dipenjara karena membantu guru honorer. 

Mereka dinilai Mahkamah Agung (MA) bersalah karena menghimpun sumbangan sukarela di sekolah.

Kini Rasnal dan Abdul Muis, sudah berada di Lutra, Selasa (18/11/2025).

Rasnal mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara (Lutra), sementara Abdul Muis Bendahara Komite.

Perjalanan panjang selama lima tahun mencari keadilan akhirnya berakhir.

Keduanya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai Pemutusan Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Gubernur Sulsel atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis setelah menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, dilansir dari setkab.go.id, Kamis.

Baca juga: Kronologi 2 Guru di Luwu Utara Dipenjara Karena Bantu Honorer, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi

Dasco juga menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.

Lantas seperti apa perjalanan kasus Rasnal dan Abdul Muis?

Awal Mula Kasus

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved