KPU Sebut Salinan Dokumen Jokowi Sudah Dihancurkan, Roy Suryo: Pakai Asam Sulfat
KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).
Ringkasan Berita:
- KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).
- Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menyampaikan bahwa mereka telah memusnahkan dokumen salinan milik Jokowi.
Dokumen tersebut merupakan berkas saat Jokowi mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Surakarta pada masa lalu.
Pengakuan dari KPU itu membuat Komisi Informasi Pusat (KIP) terkejut.
Lantas, apa sebenarnya pertimbangan KPU Surakarta hingga memutuskan untuk menghapus arsip tersebut?
Melansir dari Tribunjambi, selasa (18/11/2025), saat persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku Termohon untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo.
Namun, termohon dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.
"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.
Termohon berdalih bahwa langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.
Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim.
Baca juga: Situasi Mencekam, 7 Rumah Dibakar Pelaku Tawuran di Makassar, Personel Brimob Diturunkan
Baca juga: Inilah 7 Saksi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid
KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas Termohon.
Ia menambahkan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Sontak, Paulyn menyatakan kekagetannya, mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.
"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn.
"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan."
Paulyn mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.
Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sidang sengketa ini tidak hanya melibatkan KPU Surakarta.
Pihak Termohon lain yang turut hadir dalam persidangan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Komentar Roy Suryo
Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.
Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.
Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.
Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.
| SOSOK Haji Duriyanto: Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Beri Mahar Mobil Mewah |
|
|---|
| Arti Kata Crowded atau Crowded Artinya, Arti Crowded di TikTok, dalam Bahasa Gaul dan Hubungan Cinta |
|
|---|
| Apa Arti Sosiopat dan Apa Itu Sosiopat, Bahasa Gaul, Hubungan Cinta, Arti Cewek Cowok Sosiopat |
|
|---|
| Arti Kata Sparkling atau Sparkling Artinya, Bahasa Gaul, Hubungan Cinta, Arti Cewek Cowok Sparkling |
|
|---|
| Arti Kata Sosiopat - Sosiopat Artinya, Ciri-ciri, Penyebab, Dampak, Bahaya, Cara Mengatasi Sosiopat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.