Ingat Tiga Polisi di Medan Lagi Mabuk dan Tabrak Warga hingga Tewas? Hingga Kini Belum Disidang Etik
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan hingga alat bukti yang cukup, Bripda Viky Sianipar ditetapkan sebagai tersangka.
Ringkasan Berita:
- Polisi menyebut, dari 3 personel yang ada di dalam mobil, yang ditetapkan sebagai tersangka baru Bripda Viky, sedangkan 2 lagi belum.
- Tenetapan tersangka secara administrasi terhitung sejak 1 November 2025, setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga personel Polda Sumut yang diduga dalam kondisi mabuk saat terlibat kecelakaan yang menewaskan Elida Delviana Tamin (26) di kawasan Merak Jingga hingga kini belum menjalani sidang etik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Elida mengalami kondisi kritis setelah tubuhnya dihantam mobil Honda Brio. Kendaraan itu dikemudikan oleh Bripda Viky Pramudia (23), sementara dua anggota polisi lainnya berada di dalam mobil sebagai penumpang.
Hingga sekarang, penanganan kasus tersebut sudah berjalan mendekati satu bulan sejak insiden terjadi pada 26 Oktober lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, bidang profesi dan pengamanan (Bid Propam) masih menunggu rekomendasi dari bidang hukum (Bidkum) untuk persidangan.
Namun demikian, belum dijelaskan kapan rekomendasi dari Bidkum diberikan.
"Bid Propam masih menunggu rekomendasi dari Bidkum Polda Sumut,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Jumat (21/11/2025).
1 Polisi Bernama Bripda Viky Pramudia Jadi Tersangka
Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan resmi menetapkan status tersangka terhadap Brigadir Dua (Bripda) Viky Pramudia Sianipar(23) personel Polda Sumut yang menabrak perempuan bernama Elida Delviana Tamin (26) hingga kritis di depan tempat hiburan malam Golden Tiger, Jalan Putri Merak Jingga.
Baca juga: Dipenjara Akibat Ulah Mafia Tanah, Petani Sagu di Kepulauan Meranti Cari Keadilan ke Polda Riau
Baca juga: Gibran Berangkat ke Afrika Selatan, Ditugaskan Prabowo Hadiri KTT G20, Ini 3 Agenda Wapres
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, penetapan tersangka secara administrasi sejak 1 November 2025, setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan hingga alat bukti yang cukup, Bripda Viky Sianipar ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan kelalaian, hingga pengaruh minuman keras.
"Secara administrasi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka,"kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, Sabtu (1/11/2025).
Penetapan Tersangka
Polisi menyebut, dari 3 personel yang ada di dalam mobil, yang ditetapkan sebagai tersangka baru Bripda Viky, sedangkan 2 lagi belum.
Kenapa cuma Bripda Viky, AKBP Made menerangkan, karena dia sebagai pengemudi yang mengendalikan mobil.
"Karena dia sebagai pengemudi, pengendali.
Sehingga yang lain, 2 personel yang ada di dalam mobil baru sebatas saksi,"sambungnya.
Mengenai penahanan Bripda Viky, Kasat menyebut dilakukan di Bid Propam Polda Sumut.
Sebab, ia sudah ditahan sejak beberapa hari lalu bersama 2 personel lainnya terkait kode etik.
"Tetapi yang bersangkutan masih dipatsus di Bid Propam. Sehingga penahanannya di sana.
Dugaan sementara, unsur kelalaian."
Sebelumnya, personel Polda Sumut berpangkat Brigadir Dua (Bripda) menabrak seorang wanita berinisial EDT (26) hingga terkapar, Minggu (26/10/2025) dinihari kemarin.
Kejadian itu diduga usai personel Polisi tersebut keluar dari tempat hiburan malam, dan dalam keadaan mabuk.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengungkap kronologis peristiwa tersebut.
Awalnya, mobil yang dikendarai personel melaju dari arah Jalan Putri Merak Jingga menuju ke Jalan Perintis Kemerdekaan.
Tepat di depan Hollywings Golden Tiger, korban inisial EDT (26) melintas berjalan kaki hingga akhirnya tertabrak.
Setelah menabrak EDT, mobil jenis Honda Brio itu juga menabrak trotoar jalan.
"Setibanya di depan HW Tiger Club pejalan kaki terserempet body sebelah kanan mobil. Dimana setelahnya mobil tersebut menabrak trotoar,"kata Kombes Ferry Walintukan, Rabu (29/10/2025).
| Lisa Mariana Harus Dipenjara, Kubu Ridwan Kamil Ingin Beri Efek Jera |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Alam Mayang, Ini Syarat Wajib Perpanjangan Masa Aktif Aktif |
|
|---|
| Arti Kata Glamorous Night atau Artinya, Ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh, Tema, Pakaian, Dekorasi |
|
|---|
| Arti Hubungan Terlarang, Ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh, Penyebab, Dampak, Cara Mengatasi, Hukum |
|
|---|
| Arti Kata Fans atau Fans Artinya, ciri-ciri, Jenis-jenis, Contoh Fans, Arti Fans dalam Bahasa Gaul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polisi-aniaya-pengendara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.