Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lisa Mariana Harus Dipenjara, Kubu Ridwan Kamil Ingin Beri Efek Jera

Muslim Jaya juga menyebut pihaknya optimis akan memenangkan kasus ini karena telah memiliki bukti kuat berupa hasil tes DNA

Wartakota/Arie Puji dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Potret Lisa Mariana(kanan) di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025), dan potret Ridwan Kamil (kiri) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Ia menambahkan bahwa penahanan dan vonis bersalah diperlukan agar Lisa merasakan akibat dari perbuatannya.
  • Lisa juga menghadapi gugatan perdata yang dia ajukan. Ironisnya, gugatan yang awalnya ia ajukan justru berbalik menjadi ancaman finansial bagi dirinya.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ridwan Kamil menegaskan keinginannya untuk membawa Lisa Mariana ke ranah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Mantan gubernur itu dikabarkan tidak lagi membuka peluang untuk berdamai dengan sang selebgram.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, sebagaimana dikutip dari GRID ID pada Jumat (21/11/2025).

"Enggak ada, kita enggak ada damai-damai lah. Ini sudah selesai kok," tegas Muslim Jaya.

Menurut Muslim Jaya, keputusan ini diambil karena tuduhan Lisa Mariana dianggap telah merugikan dan merusak nama baik Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.

"Karena ini sudah menyangkut nama baik, sekian lama merugikan Pak Ridwan Kamil," jelasnya.

Karena itu, pihak Ridwan Kamil juga berharap Lisa mendapatkan hukuman penjara sehingga memberikan efek jera.

"Ya harapan kami tim kuasa hukum menjebloskan beliau ke penjara," ujar Muslim.

Baca juga: Dipenjara Akibat Ulah Mafia Tanah, Petani Sagu di Kepulauan Meranti Cari Keadilan ke Polda Riau

Baca juga: Curhat Terakhir Dosen yang Tewas di Semarang: Akui AKBP B Pacarnya

Ia menambahkan bahwa penahanan dan vonis bersalah diperlukan agar Lisa merasakan akibat dari perbuatannya.

"Harus ditahan, harus divonis, biar tahu rasa juga gitu loh," katanya tegas.

Muslim Jaya juga menyebut pihaknya optimis akan memenangkan kasus ini karena telah memiliki bukti kuat berupa hasil tes DNA yang membantah klaim Lisa Mariana.

"Kan kuncinya ada di hasil tes DNA itu," tutupnya.Terancam Bayar Rp105 Miliar

Dalam kasus pidana, Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kemarin itu kita dapat informasi di media bahwa tanggal 13 November kemarin, itu penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkasnya," ujar Muslim di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved